Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

merahputihglobal.net – Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari kebijakan perlindungan generasi muda di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Kebijakan ini menandai sikap tegas negara dalam mengatur penggunaan teknologi digital oleh anak. Pemerintah memandang penggunaan medsos anak tanpa batas usia berpotensi menimbulkan risiko terhadap proses tumbuh kembang serta lingkungan belajar mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memastikan ruang digital tidak menjadi ancaman bagi perkembangan anak Indonesia.

Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” ujar Meutya dalam rapat koordinasi di Jakarta.

Langkah Tegas Negara di Ruang Digital

Pembatasan medsos anak merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas dalam membangun tata kelola ruang digital nasional. Pemerintah melihat meningkatnya penggunaan gawai dan media sosial di kalangan anak sebagai fenomena yang membutuhkan pengaturan yang jelas.

READ  Polresta Bogor Kota Terapkan ETLE Mobile Handheld dengan QR Code dan BRIVA

Dalam kerangka PP Tunas, pemerintah menunda akses akun media sosial bagi pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun. Kebijakan ini tidak hanya menyasar individu pengguna, tetapi juga menempatkan tanggung jawab pada penyelenggara platform digital.

Langkah tersebut sekaligus mempertegas posisi negara dalam menjaga ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan pembatasan tersebut merupakan langkah yang relevan dengan kebutuhan perlindungan anak.

Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial,” kata dia.

Menurutnya, penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat mengalihkan perhatian anak dari kegiatan belajar dan pengembangan kemampuan.

Platform yang Masuk Pembatasan

Aturan yang diterbitkan pemerintah juga menyebutkan sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori pembatasan usia. Platform tersebut merupakan layanan yang selama ini banyak digunakan oleh anak dan remaja.

Delapan platform yang masuk dalam pembatasan:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Melalui regulasi ini, platform akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan sistem pengendalian usia pada layanan digital.

READ  PP Tunas Berlaku, TikTok dan Roblox Ubah Akses Pengguna Anak

Di sisi lain, kebijakan ini juga menempatkan tanggung jawab pada keluarga dan lingkungan pendidikan untuk memastikan penggunaan teknologi oleh anak berlangsung secara lebih terarah.

Penguatan Sosialisasi Kebijakan

Di luar penerapan teknis aturan, pemerintah juga didorong melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Anggota DPR menilai pemahaman publik menjadi faktor penting agar kebijakan pembatasan medsos anak dapat berjalan efektif.

Oleh Soleh menekankan bahwa sosialisasi perlu melibatkan berbagai lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat agar aturan ini dipahami oleh orang tua dan sekolah.

Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar implementasi aturan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Kebijakan pembatasan medsos anak ini dijadwalkan mulai diterapkan secara efektif pada 28 Maret 2026 bersamaan dengan implementasi PP Tunas sebagai kerangka utama perlindungan anak di ruang digital.