Tag: Digital Anak

Batas Usia Aplikasi Diperketat, Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi
Teknologi

Batas Usia Aplikasi Diperketat, Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

Merah Putih Global - Implementasi PP Tunas mulai 28 Maret 2026 mendorong pengetatan batas usia aplikasi di sejumlah platform digital yang digunakan anak dan remaja. Kebijakan ini berdampak langsung pada akses pengguna di bawah 16 tahun yang mulai dibatasi, baik melalui penonaktifan akun maupun pembatasan fitur. Fokus utama perubahan berada pada perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai pembatasan usia menjadi salah satu instrumen paling langsung untuk mengurangi risiko paparan konten dan interaksi yang tidak sesuai usia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut sejumlah platform telah mulai bergerak menyesuaikan aturan usia. Platform X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun. Sementara Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas. Pertan...
PP Tunas Berlaku, TikTok dan Roblox Ubah Akses Pengguna Anak
Teknologi

PP Tunas Berlaku, TikTok dan Roblox Ubah Akses Pengguna Anak

Merah Putih Global - Pemberlakuan PP Tunas mulai 28 Maret 2026 langsung berdampak pada akses pengguna anak di sejumlah platform digital global. TikTok dan Roblox menjadi dua aplikasi yang mulai menyesuaikan layanan mereka, terutama terkait batas usia aplikasi dan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah umur. Perubahan ini menjadi konsekuensi langsung dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan platform digital memperkuat perlindungan anak di ruang daring. Fokus utama kebijakan terlihat pada pembatasan usia minimum dan penyesuaian fitur yang dapat diakses anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. “TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan...
Keputusan Menteri Dan Masa Depan AI dalam Riset Kampus
Teknologi

Keputusan Menteri Dan Masa Depan AI dalam Riset Kampus

merahputihglobal.net - Kebijakan SKB 7 Menteri AI kampus menjadi salah satu tanda bahwa teknologi kecerdasan buatan mulai ditempatkan sebagai bagian dari masa depan pendidikan tinggi. Jika di jenjang pendidikan dasar penggunaan AI dibatasi, di perguruan tinggi teknologi ini justru dipandang sebagai alat penting untuk mendukung riset dan inovasi akademik. Surat Keputusan Bersama tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, serta informal. Penandatanganan kebijakan dilakukan oleh tujuh kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta pada Kamis (12/3/2026). Dalam konteks pendidikan tinggi, teknologi kecerdasan buatan memiliki potensi untuk mengubah cara penelitian dilak...
SKB 7 Menteri Buka Jalan AI di Perguruan Tinggi
Teknologi

SKB 7 Menteri Buka Jalan AI di Perguruan Tinggi

merahputihglobal.net - Kebijakan SKB 7 Menteri AI perguruan tinggi membuka peluang lebih luas bagi pemanfaatan kecerdasan buatan dalam dunia akademik. Jika pada pendidikan dasar dan menengah penggunaan AI instan dibatasi, di tingkat perguruan tinggi teknologi ini justru dipandang sebagai alat penting untuk mendorong inovasi pembelajaran dan penelitian. Surat Keputusan Bersama tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, serta informal. Kebijakan ini ditandatangani oleh tujuh kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta pada Kamis (12/3/2026). Pemerintah melihat bahwa perguruan tinggi memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan jenjang pendidikan dasar dan men...
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

merahputihglobal.net - Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari kebijakan perlindungan generasi muda di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini menandai sikap tegas negara dalam mengatur penggunaan teknologi digital oleh anak. Pemerintah memandang penggunaan medsos anak tanpa batas usia berpotensi menimbulkan risiko terhadap proses tumbuh kembang serta lingkungan belajar mereka. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memastikan ruang dig...