Hakim Tegaskan Status Gus Yaqut Sah, KPK Lanjutkan Kasus

merahputihglobal.netMerahPutihGlobal.net – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sah secara hukum. Putusan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan keputusan itu, seluruh petitum yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum.

Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum KPK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Aturan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur batas pemeriksaan praperadilan.

READ  Cekal Yaqut Hampir Usai, Negara Diuji di Kasus Kuota Haji

Menurut hakim, praperadilan hanya menilai aspek formil dalam penetapan tersangka, yakni apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Termohon telah membuktikan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” kata hakim dalam pertimbangan putusan.

Dengan dasar tersebut, pengadilan menilai langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Hakim juga menegaskan bahwa penilaian mengenai substansi perkara merupakan ranah pengadilan tindak pidana korupsi.

KPK Pastikan Penyidikan Berlanjut

Setelah putusan praperadilan dibacakan, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penanganan perkara akan dilanjutkan.

Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menghormati keputusan pengadilan tersebut.

Dengan putusan hari ini, maka KPK akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Asep menyebut penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan,” kata dia.

Namun KPK belum memastikan kapan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan.

READ  Mandeknya Kasus Haji, Ujian Ketegasan Negara dalam Menjaga Integritas

Menurut Asep, keputusan penahanan akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam penanganan perkara.

Penyidikan Kasus Kuota Haji

Perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selama proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Lokasi yang digeledah meliputi rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Dokumen kebijakan kuota haji
  • Barang bukti elektronik
  • Kendaraan roda empat
  • Aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 40 orang saksi dan mengumpulkan lebih dari 200 dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

READ  KPK Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Selama Hampir Sembilan Jam

Kerugian Negara dalam Perkara

Dalam perkembangan penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara.

Nilai dugaan kerugian negara dari kasus kuota haji tambahan tersebut disebut mencapai Rp622.090.207.166,41.

Angka tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan pemohon, proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan di bawah penyidikan KPK.