
Merah Putih Global – Penetapan AS sebagai tersangka DSI diikuti dengan penegasan dari Bareskrim Polri mengenai komitmen penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kasus tersangka DSI ini, aparat menekankan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.
Penegasan Profesionalisme dalam Proses Penyidikan
Yang menjadi titik tekan, penyidik menegaskan bahwa penanganan tersangka DSI dilakukan secara profesional. Hal ini berarti setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan berbasis pada bukti yang telah diverifikasi.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Secara faktual, profesionalisme ini tercermin dalam penggunaan mekanisme gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka. Proses tersebut memastikan bahwa keputusan diambil secara kolektif dan terukur.
Berbasis Bukti, Bukan Asumsi
Dalam konteks ini, penyidik menekankan bahwa setiap penetapan tersangka DSI tidak didasarkan pada dugaan semata. Minimal dua alat bukti menjadi syarat utama sebelum status hukum ditingkatkan.
Dengan kata lain, pendekatan yang digunakan bersifat objektif dan terukur. Hal ini menjadi bagian dari standar kerja dalam penanganan perkara pidana.
Transparansi sebagai Prinsip Penanganan Kasus
Selain profesionalisme, aspek transparansi juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Penyidik menyampaikan informasi perkembangan perkara secara terbuka melalui keterangan resmi.
Transparansi ini terlihat dari penyampaian detail mengenai status tersangka, jadwal pemeriksaan, hingga langkah-langkah yang diambil penyidik. Artinya, publik mendapatkan gambaran mengenai proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, penyidik juga mengumumkan langkah pencegahan terhadap AS agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan proses.
Akuntabilitas dalam Koordinasi dan Tindakan
Tak hanya itu, penyidik juga menekankan aspek akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil. Koordinasi dilakukan dengan berbagai lembaga untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Penyidik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pencegahan ke luar negeri. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan PPATK serta jaksa penuntut umum dalam penelusuran aset.
Dalam praktiknya, kerja sama lintas lembaga ini menunjukkan bahwa setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menjadi bagian dari sistem pengawasan dalam penanganan perkara.
Rangkaian Tindakan Penyidik dalam Kasus DSI
Sebagai bagian dari proses yang berjalan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur Mery Yuniarni. Penetapan tersangka DSI tambahan ini menunjukkan pengembangan perkara yang masih berlangsung.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ade Safri Simanjuntak.
