
MerahPutihGlobal.net – Polisi di Kota Medan menetapkan DJ sekaligus selebgram Tari Marjadi Ayu sebagai pengguna narkotika setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan di kediamannya. Aparat juga menelusuri pihak yang diduga memasok sabu serta cairan vape yang mengandung zat narkotika kepada perempuan yang dikenal dengan nama Ka Tali itu.
Penangkapan terhadap Tari Marjadi Ayu dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Ia diamankan di rumahnya di Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan bahwa Tari Marjadi Ayu merupakan figur publik yang cukup dikenal di kota tersebut.
“(TM) public figure cukup booming di Medan, yang berprofesi sebagai DJ wanita dan juga brand ambassador terkenal,” kata Rafli Yusuf Nugraha.
Dalam penanganan kasus ini, polisi tidak hanya memeriksa pihak yang diamankan di lokasi. Aparat juga mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur perolehan narkotika yang digunakan.
Polisi Telusuri Pemasok Narkotika
Dalam pemeriksaan, Tari Marjadi Ayu mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B. Sementara cairan vape yang digunakannya disebut berasal dari seseorang berinisial T.
Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan. Aparat menyatakan upaya pencarian terhadap keduanya terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Di sisi lain, polisi menilai pengungkapan sumber barang tersebut penting untuk mengetahui jalur distribusi narkotika yang beredar di kalangan pengguna.
Dengan kata lain, penyelidikan tidak berhenti pada pengguna yang diamankan di lokasi. Aparat juga berupaya menelusuri pihak yang diduga memasok barang terlarang tersebut.
Barang Bukti dari Penggeledahan Rumah
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyergapan yang dilakukan polisi di rumah Tari Marjadi Ayu. Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan dua orang yang berada di lokasi.
Keduanya adalah RA (24) dan NA (24) yang diketahui merupakan asisten Tari Marjadi Ayu. Ketika penyergapan berlangsung, RA sempat membuang plastik yang kemudian diketahui berisi pod vaping liquid dengan kandungan etomidate.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah hingga ke kamar milik Tari Marjadi Ayu.
Barang bukti yang ditemukan:
- Empat device merek RELX
- Satu cartridge pods bekas pakai merek Labubu
- Satu device merek Djoy
- Satu device merek Infy
- Tiga buah mancis
- Satu paket sabu
Polisi menyebut satu paket sabu ditemukan tersimpan di pakaian milik Tari Marjadi Ayu.
Status Hukum yang Dikenakan
Menurut keterangan kepolisian, Tari Marjadi Ayu dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di mana setiap penyalahguna narkotika golongan I dan II bagi dirinya sendiri menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” ujar Rafli Yusuf Nugraha.
Aparat menyatakan proses hukum terhadap Tari Marjadi Ayu tetap berjalan sesuai prosedur. Di waktu bersamaan, penyelidikan terhadap pihak yang diduga memasok sabu dan vape narkotika terus dikembangkan oleh Polrestabes Medan.
