
MerahPutihGlobal.net — Negara menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum terhadap pengelola media sosial anarkis dengan ditangkapnya kembali aktivis Muhammad Ainun Komarullah pada Senin (9/3/2026). Aparat Polrestabes Surabaya menjemput paksa Komarullah tepat pukul 11.18 WIB di depan pintu Rutan Kebon Waru, Bandung.
Penangkapan ini dilakukan sesaat setelah mahasiswa asal Jombang tersebut menyelesaikan masa hukuman enam bulan penjara dari PN Bandung. Langkah cepat kepolisian ini bertujuan untuk melimpahkan perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas keterlibatan terdakwa dalam demo ricuh Agustus 2025 di Surabaya.
Ketegasan Hukum dan Kepastian Wilayah
Secara strategis, tindakan kepolisian lintas wilayah ini mengonfirmasi bahwa yurisdiksi hukum tidak berhenti pada satu lokus peristiwa jika terbukti ada pelanggaran di wilayah lain. Komarullah didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) UU ITE terkait konten provokatif pada akun @blackbloczone.
Namun, langkah ini memicu kritik dari kalangan pegiat HAM yang menilai adanya potensi pelanggaran asas peradilan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada 9 Maret 2026, menyatakan keprihatinannya. “Menangkap kembali seseorang pada hari pembebasannya melanggar asas keadilan masyarakat dan berpotensi melanggar asas ne bis in idem,” tegas Usman.
Tantangan Konsistensi Putusan Nasional
Sorotan kini tertuju pada perbedaan standar putusan antara PN Bandung yang memidana Komarullah dengan PN Jakarta Pusat yang membebaskan aktivis serupa pada 6 Maret 2026. Di Jakarta, majelis hakim memandang unggahan digital tidak memiliki korelasi langsung dengan kekerasan fisik, sebuah preseden yang kini menjadi tantangan bagi jaksa di Surabaya.
Penegakan hukum yang kuat harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak asasi agar tidak dianggap sebagai pembungkaman suara kritis. Saat ini, Komarullah telah dibawa ke Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menandai babak baru dalam dinamika hukum aktivisme digital di tanah air.***
