
Merah Putih Global – Kementerian Agama menegaskan lembaga yang dipimpin terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan bukan pondok pesantren, melainkan padepokan.
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan tidak memiliki izin operasional resmi.
Dalam konteks tersebut, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren dinilai tidak tepat.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).
Kemenag Pastikan Padepokan Tidak Terdaftar
Basnang mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem Education Management Information System atau EMIS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lembaga tersebut tidak tercatat sebagai pesantren resmi di Kementerian Agama.
“Saya sudah mengecek data Education Management Information System bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar,” kata dia.
Yang jadi sorotan, padepokan tersebut juga disebut tidak memiliki tanda daftar resmi dari instansi terkait.
Pada praktiknya, verifikasi dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Kemenag memastikan lembaga itu bernama Padepokan Padhang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Kasus Padepokan Cabul Ditangani Polisi
Kasus dugaan pencabulan tersebut telah dibahas melalui rapat koordinasi lintas instansi di Kabupaten Pekalongan.
Rapat berlangsung pada 11 Mei 2026 dan dihadiri sejumlah pihak dari otoritas daerah.
Dalam perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa penanganan kasus dilakukan aparat kepolisian.
Hal tersebut dilakukan karena padepokan tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus tersebut ditangani Polres Pekalongan,” ujar Basnang.
Di sisi lain, laporan dari para korban disebut sudah masuk ke Polresta Pekalongan.
Pengasuh Padepokan Diamankan Polisi
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati.
Pengamanan dilakukan ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
Yang menarik, kasus ini menjadi perhatian karena sempat dikaitkan dengan lembaga pesantren.
Namun pada kenyataannya, Kementerian Agama memastikan lembaga tersebut bukan bagian dari pesantren resmi.
Dalam sudut pandang ini, verifikasi legalitas lembaga menjadi hal penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Basnang menegaskan Kementerian Agama mendukung proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Ia juga menyatakan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata dia.
Yang kerap luput diperhatikan, kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap legalitas lembaga pendidikan maupun padepokan di daerah.
Secara faktual, Kemenag memastikan Padepokan Padhang Ati tidak tercatat sebagai pesantren resmi di Kabupaten Pekalongan.
Imbasnya, penanganan kasus kini sepenuhnya berada dalam proses hukum kepolisian setelah laporan para korban diterima aparat.
