
merahputihglobal.net — Tragedi longsor di TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, menjadi momentum bagi negara untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tata kelola sampah yang membahayakan nyawa rakyat.
Gunungan sampah setinggi 50 meter yang runtuh sekitar pukul 14.30 WIB telah menewaskan enam orang dan merusak infrastruktur operasional. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menegaskan bahwa insiden ini terjadi saat antrean truk sampah sedang berlangsung. “Tiba-tiba terjadi longsor yang menimpa 5 unit truk sampah dan 1 warung di sekitar lokasi,” tegas Isnawa pada Minggu (8/3/2026).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara patriotik menyatakan bahwa kelalaian dalam pengelolaan lingkungan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. “Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” ujar Hanif, Senin (9/3/2026). Beliau menginstruksikan penggunaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Operasi Militer dan Sipil: Evakuasi Tanpa Henti
Negara hadir melalui operasi gabungan Basarnas, TNI, dan Polri dengan mengerahkan 19 ekskavator untuk menuntaskan evakuasi korban. Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengonfirmasi enam jenazah telah ditemukan, termasuk pemilik warung dan pengemudi truk logistik. “Enam orang yang ditemukan meninggal dunia adalah Enda Widayanti, Sumine, Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Jussova Situmorang, dan Hardianto,” kata Desiana, Senin (9/3/2026).
Pemerintah menjamin perlindungan penuh bagi para pahlawan kebersihan dan warga yang terdampak melalui santunan BPJS Ketenagakerjaan dan pembiayaan medis total. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa normalisasi Sungai Ciketing yang tertutup sampah sepanjang 40 meter adalah prioritas kedaulatan ekologi saat ini. Fokus pencarian satu korban hilang atas nama Riki terus dilakukan dengan pengerahan anjing pelacak K9 dan drone thermal.
Visi Nasionalis: Kedaulatan Kelola Sampah
Tragedi ini menjadi pemantik untuk melakukan evaluasi total terhadap kontrak kerja sama yang akan berakhir pada Oktober 2026. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, secara tegas menuntut pemulihan kondisi ekologi lingkungan Bantargebang demi kemaslahatan masyarakat. “Kita tidak butuh kiriman sampah dari DKI. Yang kita butuhkan adalah bagaimana memulihkan kondisi ekologi lingkungan,” tegas Latu pada Senin (9/3/2026).
Ke depan, Indonesia harus berdikari dalam pengelolaan sampah dengan meninggalkan metode open dumping yang primitif. Pemerintah pusat berkomitmen mempercepat optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dan penguatan sistem pemilahan dari sumber untuk menjamin kapasitas 8.000 ton per hari berjalan aman. Penegakan regulasi dan modernisasi infrastruktur adalah harga mati untuk memastikan keamanan warga dan kedaulatan lingkungan nasional tetap terjaga. ***
