WIUP Dinilai Berisiko, Tokoh Ormas Tekan NU–Muhammadiyah Ambil Sikap Tegas

MerahPutihGlobal.net — Desakan agar NU dan Muhammadiyah mundur dari konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) menguat setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, menilai konsesi tambang menempatkan organisasi pada risiko strategis: benturan kepentingan, kerentanan lingkungan, dan potensi konflik kelembagaan. Mereka meminta sikap tegas sebelum dampak lebih besar muncul.

Din Syamsuddin: Jaga Marwah Organisasi

Dalam pernyataan Senin (1/12/2025), Din meminta Muhammadiyah tidak menerima WIUP. “Saya sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi untuk menerima konsesi tambang itu,” ujarnya.

Ia menyebut kerusakan ekologis akibat eksploitasi ekstraktif bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan lingkungan yang diusung organisasi. Ia juga mengingatkan ancaman “Tiga K”—konflik, korupsi, kerusakan—yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

Savic Ali: NU Harus Berani Menolak

Ketua PBNU Savic Ali, melalui unggahan Facebook Minggu (30/11/2025), menyatakan perlunya sikap jelas. “WIUP yang dikasih ke PBNU harus direview, tidak boleh asal diterima,” tulisnya.

READ  Jokowi Tegaskan Ijazah Hanya Dibuka di Pengadilan

Ia menegaskan NU harus menolak WIUP yang berpotensi menimbulkan risiko banjir bandang atau kerusakan ekologis lain. “Jika ada masyarakat sekitar yang berpotensi terkena dampak, WIUP harus ditolak atau dikembalikan,” ujarnya.

Regulasi dan Pertaruhan Strategis

Kebijakan WIUP untuk ormas Islam diatur melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi ini menempatkan ormas pada posisi pengelola wilayah bekas PKP2B, termasuk eks Adaro dan eks KPC. Dalam konteks bencana Sumatera, isu ini menjadi ujian bagi ketegasan kepemimpinan organisasi besar.***