Kemendikdasmen Kunci Keabsahan Ijazah Korban Banjir

MerahPutihGlobal.net—Kemendikdasmen menegaskan negara hadir melindungi hak administratif murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk ketika ijazah dan dokumen penting hilang.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyatakan layanan penerbitan ulang dan pengesahan dokumen akan dijalankan cepat, mudah, dan patuh regulasi. “Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Bencana banjir bandang mengakibatkan kerusakan parah di sejumlah wilayah, membuat banyak keluarga kehilangan berkas yang menjadi syarat melanjutkan studi dan urusan administratif lain. Pemerintah meminta dinas pendidikan di wilayah terdampak membuka layanan khusus dan mempercepat verifikasi.

Permendikbudristek 58/2024 Jadi Pegangan

Suharti menegaskan layanan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini menekankan tiga prinsip penerbitan dokumen: validitas, akurasi, dan legalitas.

Validitas memastikan dokumen asli dapat diverifikasi secara sah. Akurasi menjaga data tepat. Legalitas mengikat seluruh proses agar sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk saat kondisi kahar.

READ  Ndalem Pojok Didorong Jadi Laboratorium Strategis Karakter Bangsa

Prosedur Ulang dan Kendali Layanan Berjenjang

Kemendikdasmen menjelaskan dokumen ulang memakai Nomor Ijazah Nasional yang sama, disertai keterangan penerbitan ulang, dan disahkan kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang. Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang, dasar penerbitan ulang merujuk hasil pindai yang wajib disimpan sekolah.

Untuk ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang bernilai hukum setara. Fotokopi ijazah juga bisa disahkan sekolah atau dinas pendidikan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja.

Jika sekolah tidak beroperasi karena terdampak fisik, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan dapat diambil alih kementerian pada kondisi tertentu. Kemendikdasmen menyatakan pendataan murid terdampak dan ketersediaan arsip digital terus dilakukan untuk mempercepat layanan.***