Celah Kontrak Produksi Jadi Titik Lemah Pengawasan BPOM Kosmetik

merahputihglobal.net – Temuan 26 kosmetik berbahaya pada pengawasan BPOM periode Oktober–Desember 2025 membuka satu persoalan mendasar yang jarang disorot publik: celah kontrak produksi. Dalam banyak kasus, kosmetik bermasalah tidak selalu diproduksi oleh pemilik merek secara langsung. Artinya, isu bpom kosmetik kini bergeser dari sekadar izin edar ke persoalan tanggung jawab produksi yang terfragmentasi.

Secara garis besar, skema kontrak produksi memberi ruang abu-abu yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari kontrol ketat mutu dan keamanan.

Kontrak Produksi dan Fragmentasi Tanggung Jawab

Berdasarkan penelusuran BPOM Triwulan IV 2025, dari 26 produk kosmetik berbahaya, sebanyak 10 produk diketahui diproduksi melalui kontrak produksi. Dalam praktiknya, pemilik merek menyerahkan proses pembuatan kepada pihak lain yang memiliki fasilitas produksi.

Namun pada kenyataannya, pembagian peran ini sering tidak diikuti dengan pengawasan mutu yang memadai. Di sisi lain, tanggung jawab keamanan produk kerap saling dilempar antara pemilik merek dan pihak produsen. Akibatnya, standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) tidak dijalankan secara konsisten.

READ  Kematian Irene Sokoy Jadi Alarm Nasional: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kacauan Layanan Kesehatan
Ilustrasi BPOM rilis daftar 26 kosmetik berbahaya
Ilustrasi BPOM rilis daftar 26 kosmetik berbahaya

Bahan Terlarang Lolos dari Kontrol Internal

Yang jadi sorotan, kosmetik hasil kontrak produksi justru ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, hingga merkuri. Secara faktual, bahan-bahan ini tidak mungkin lolos jika pengawasan internal berjalan ketat.

Dalam realitas di lapangan, tekanan target produksi, permintaan hasil instan, dan minimnya audit berkala membuka peluang pelanggaran. Ini berarti, kontrak produksi bukan sekadar kerja sama teknis, tetapi titik kritis yang menentukan aman atau tidaknya produk di tangan konsumen.

Arah Penindakan BPOM terhadap Skema Kontrak Produksi

Tak berhenti di situ, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi. Melalui 76 unit pelaksana teknis, BPOM juga menelusuri rantai produksi untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari penindakan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kontrak produksi tidak menghapus tanggung jawab hukum. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses melalui jalur pro-justitia sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.