BPOM Ambil Alih Pengawasan Whip Pink Mulai 1 Juli 2026
Merah Putih Global - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mulai mengambil alih pengawasan pasca pemasaran produk terkait Whip Pink mulai 1 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan kewenangan pengawasan tersebut akan berada di bawah BPOM sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi terbaru. Dengan demikian, pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan produk terkait Whip Pink akan dilakukan secara lebih terstruktur.Selain itu, BPOM juga telah menyiapkan sejumlah aturan turunan guna mendukung pelaksanaan pengawasan yang efektif setelah kewenangan resmi berlaku.Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM tidak hanya menerima kewenangan pengaw...


