Parkir Digital Surabaya: Agenda Modernisasi Pendapatan Daerah

MerahPutihGlobal.net – Pemerintah Kota Surabaya bersiap menata ulang sektor parkir melalui penerapan sistem digital mulai 2026, sebuah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan fiskal daerah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menilai potensi pendapatan parkir tepi jalan umum Surabaya dapat mencapai Rp55 miliar per tahun jika dikelola optimal.

Ini bukan angka spekulatif, tetapi hasil kajian akademis,” tegas Sesung, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan digitalisasi parkir memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023, yang memberi kewenangan pemungutan pajak dan retribusi secara online.

Pajak, Transparansi, dan Kepemimpinan Kebijakan

Menurut Sesung, pajak parkir 10 persen bersifat wajib selama syarat subjektif dan objektif terpenuhi, sesuai Pasal 23A UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ardhiwinda Kusumaputra, mengingatkan bahwa digitalisasi parkir harus dijalankan bertahap dan dengan pendekatan humanis.

Transparansi adalah kunci. Tapi transisi harus dikelola dengan matang,” ujarnya.

Kebijakan parkir digital, kata Ardhi, harus menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola, bukan sekadar mengikuti arus digitalisasi. ***

READ  KLHK Tindak Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumut