Kasus PT LAT Rp600 Miliar Seret Dugaan Manipulasi Kredit dan Asuransi

Merah Putih Global – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga pimpinan PT LAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar melalui platform fintech KoinWorks.

Ketiga tersangka terdiri dari BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH yang pernah menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan kini menjadi komisaris, serta JB sebagai Direktur Utama sejak 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan para tersangka diduga melakukan pencairan kredit dengan manipulasi invoice dan tanpa penutupan asuransi.

Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” ujar Dapot, Kamis (7/5/2026).

Menurut penyidik, pembiayaan diajukan melalui analisis yang dinilai tidak layak kepada salah satu bank BUMN.

Skema Dugaan Korupsi PT LAT melalui KoinWorks

Dalam penyidikan sementara, Kejati DKI menemukan dugaan penggunaan invoice yang dimanipulasi sebagai agunan pencairan kredit.

Pada saat bersamaan, proses pembiayaan juga disebut tidak disertai penutupan asuransi sebagaimana prosedur umum pembiayaan.

Yang jadi perhatian, praktik tersebut diduga tetap berjalan hingga nilai pencairan kredit mencapai ratusan miliar rupiah.

READ  Pencekalan Dicabut: Ujian Ketegasan Negara dalam Menangani Kasus Pajak Korporasi Besar

Para tersangka selaku pengurus PT LAT diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan yang tidak layak dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi,” kata Dapot.

Penyidik Dalami Peran Bank dan Nasabah

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti dan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Di sisi lain, Kejati DKI Jakarta tengah memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak bank dan nasabah penerima kredit.

Pelacakan Aset Jadi Fokus Penyidikan

Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta penelusuran aliran dana untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset,” jelas Dapot.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Mereka dijerat dengan pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.