Kronologi Calon Haji NTB Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Imigrasi

Merah Putih Global – Calon Haji NTB dari Embarkasi Lombok ditolak masuk Arab Saudi setelah otoritas setempat mendeteksi riwayat pelanggaran keimigrasian saat pemeriksaan sidik jari setibanya di negara tujuan.

Penolakan itu dialami seorang jemaah dari kloter 5 Kota Mataram. Ia langsung dipulangkan ke Indonesia setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk oleh otoritas imigrasi Arab Saudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan kejadian tersebut.

Alasan Calon Haji NTB Ditolak Masuk Arab Saudi

Menurut Lalu Amin, penolakan terjadi karena jemaah tersebut pernah melanggar izin tinggal saat berada di Arab Saudi pada 2017.

Saat itu, yang bersangkutan berangkat untuk umrah. Namun, ia tidak kembali ke Indonesia sesuai jadwal dan memilih menetap untuk menunggu musim haji.

Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun,” jelasnya.

Dalam praktiknya, sistem imigrasi Arab Saudi mampu membaca rekam jejak pelanggaran melalui data biometrik. Hal ini menjadi dasar utama penolakan, meski tidak terdeteksi saat keberangkatan dari Indonesia.

READ  Bakung Bergerak Menjauh, BMKG Tetap Instruksikan Kewaspadaan Penuh

Perbedaan Sistem Imigrasi Indonesia dan Arab Saudi

Lalu Amin menegaskan, kewenangan penolakan sepenuhnya berada di tangan otoritas negara tujuan. Pemeriksaan yang dilakukan di Indonesia tidak selalu terhubung dengan sistem luar negeri.

Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal,” ujarnya.

Artinya, seorang calon haji tetap bisa lolos pemeriksaan di dalam negeri, namun berpotensi ditolak saat tiba di Arab Saudi jika memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.

Dalam konteks ini, integrasi data antarnegara menjadi faktor yang belum sepenuhnya selaras. Hal ini berdampak langsung pada proses keberangkatan jemaah.

Proses Pemulangan dan Konsekuensi Administrasi

Calon haji tersebut kini telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada keluarganya di Mataram dalam kondisi aman.

Namun pada praktiknya, terdapat konsekuensi administratif yang harus dijalani. Jemaah diwajibkan mengembalikan biaya tiket yang telah digunakan.

Selain itu, seluruh proses keberangkatan akan diulang dari awal. Ini mencakup pelunasan biaya, penyusunan ulang dokumen, serta penyesuaian paket perjalanan.

READ  Peran Sarjan dan HM Kunang dalam Skema Suap Pemkab Bekasi

Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal atau tunda),” kata Lalu Amin.

Di sisi lain, jemaah tetap memiliki kesempatan untuk berangkat kembali setelah masa sanksi berakhir. Namun, tidak ada prioritas khusus dalam antrean keberangkatan.

Data Keberangkatan Jemaah Embarkasi Lombok

Berdasarkan data PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, sebanyak 2.722 jemaah telah tiba di Arab Saudi.

Jumlah tersebut termasuk 28 petugas pendamping yang diberangkatkan bersama jemaah. Total keseluruhan mencapai 2.750 orang.

Di luar itu, penyelenggara kembali mengingatkan pentingnya kejujuran dalam melaporkan riwayat perjalanan. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah penolakan sepihak saat tiba di negara tujuan.