Pemanggilan Saksi KPK Kasus Pemerasan THR Cilacap Libatkan Pejabat Daerah

Merah Putih Global – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan THR Cilacap dengan memanggil sejumlah pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan pengumpulan dana yang ditujukan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemeriksaan berlangsung di Polresta Cilacap dengan menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rochman dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ferry Adhi Dharma. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan yang terjadi saat Syamsul Auliya Rachman menjabat sebagai bupati.

Rangkaian Pemanggilan Pejabat Daerah

KPK tidak hanya memanggil dua pejabat tersebut. Sejumlah kepala dinas juga turut dimintai keterangan untuk mendalami alur permintaan dana dari satuan kerja perangkat daerah.

Mereka yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Bambang Tujiatno, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Hasanuddin, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paiman. Selain itu, Kepala Dinas Pertanian Sigit Widayanto dan Kepala Dinas PUPR Wahyu Ari Pramono juga ikut diperiksa.

READ  Peran Sarjan dan HM Kunang dalam Skema Suap Pemkab Bekasi

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Perikanan Indarto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sapta Giri Putra, serta Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Wahyu Indra Setiawan. Pemeriksaan terhadap para pejabat ini menjadi bagian dari upaya menelusuri keterlibatan lintas dinas.

Merah Putih Global
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman OTT

Peran yang Sedang Didalami

Dalam praktiknya, KPK mendalami dugaan bahwa para pejabat tersebut mengetahui atau turut terlibat dalam mekanisme pengumpulan dana. Fokus pemeriksaan tidak hanya pada aliran uang, tetapi juga pada koordinasi internal yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

Pemeriksaan bertempat di Polresta Cilacap atas nama RN dan FAD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara terstruktur dengan menyasar pihak-pihak yang dianggap relevan.

Kaitan dengan Operasi Tangkap Tangan

Kasus pemerasan THR Cilacap ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.

READ  Audit BPK Jadi Ujian Ketegasan Negara Kasus Kuota Haji

Pada saat yang sama, tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut terkait praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Target dan Realisasi Dana

Berdasarkan data yang dihimpun, Syamsul Auliya Rachman menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dana tersebut direncanakan untuk kebutuhan THR Forkopimda sebesar Rp515 juta, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun pada praktiknya, jumlah yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Selisih antara target dan realisasi ini menjadi salah satu poin yang didalami penyidik.

Dengan memperluas pemanggilan saksi, KPK berupaya memetakan secara rinci peran masing-masing pejabat dalam kasus ini. Pemeriksaan yang terus berkembang menunjukkan bahwa dugaan pemerasan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan struktur birokrasi yang lebih luas.