Kedaulatan TIK Terancam: Skandal Mark-up Chromebook Rugikan Negara Triliunan

merahputihglobal.net — Kesaksian Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/2/2026), menjadi lonceng peringatan keras bagi integritas kedaulatan teknologi informasi nasional. Pengungkapan fakta mengenai disparitas harga yang mencapai lebih dari 100 persen antara modal produksi dengan harga jual ke pemerintah membongkar adanya kerentanan sistemik dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Skandal ini bukan sekadar urusan selisih angka, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap efisiensi anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan sumber daya manusia Indonesia.

Tedjo menjelaskan secara terperinci bahwa pada tahun 2021, Harga Pokok Produksi (HPP) untuk satu unit Chromebook hanya sebesar Rp 2,9 juta. Namun, secara mengejutkan, produk tersebut didaftarkan ke sistem e-katalog pemerintah dengan harga yang melambung tinggi hingga Rp 6.490.000. Lonjakan harga yang tidak rasional ini menjadi sorotan utama karena terjadi di tengah kebutuhan mendesak akan perangkat pendidikan digital bagi generasi muda di seluruh pelosok negeri.

READ  Ideologi Asing dan Pertaruhan Kedaulatan Berpikir Bangsa

Korupsi Sistemik dan Monopoli Teknologi Asing

Kebijakan yang diambil oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituding menjadi pintu masuk bagi dominasi produk asing yang mencekik anggaran negara. Dalam dakwaan jaksa, Nadiem diduga menggunakan otoritasnya untuk mengarahkan kajian pengadaan hanya pada satu ekosistem produk global, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Langkah ini secara strategis mematikan kompetisi sehat dan menciptakan ketergantungan teknologi yang merugikan kedaulatan digital bangsa dalam jangka panjang.

“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta. Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6-7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM sekitar Rp 480.000,” ujar Tedjo di hadapan majelis hakim. Meskipun perusahaan mengklaim margin keuntungan tipis hanya Rp 100.000 per unit, data kumulatif menunjukkan PT Supertone tetap menerima keuntungan jumbo sebesar Rp 44,9 miliar, sebuah angka yang kontras dengan narasi penghematan negara.

Manipulasi E-Katalog dan Kerugian Fiskal Negara

Praktik penggelembungan harga melalui instrumen e-katalog LKPP ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri hingga Rp 809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan raksasa teknologi global. Hal ini menunjukkan adanya benturan kepentingan yang merusak tatanan tata kelola pemerintahan yang bersih, tegas, dan berwibawa di bawah panji nasionalisme.

READ  Prabowo Kunci Arah Upah Minimum 2026

Persidangan ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap para elit yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan korporasi. Bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk pejabat eselon Kemendikbudristek, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kartel teknologi yang berlindung di balik kedok modernisasi pendidikan. Kita menuntut transparansi total demi menyelamatkan aset bangsa.