Prabowo Kunci Arah Upah Minimum 2026

MerahPutihGlobal.net – Presiden Prabowo Subianto mengunci arah kebijakan upah minimum nasional 2026 dengan menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan proyeksi kenaikan 5–7 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan PP Pengupahan merupakan hasil kajian teknis panjang dan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Rumus dan Kepemimpinan Kebijakan

Formula kenaikan upah minimum 2026 ditetapkan sebagai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menilai formula ini memberi kepastian arah kebijakan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Eksekusi di Daerah

Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah dan mengajukannya kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah sektoral.

Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Pemerintah menetapkan tenggat penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.***

READ  Presiden Prabowo Instruksikan Operasi Tuntas Mafia Teror Air Keras