
MerahPutihGlobal.net – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan THR ASN Bandar Lampung telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kepastian anggaran ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menjamin hak aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan alokasi tunjangan hari raya bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dimasukkan dalam pos belanja pegawai.
“Untuk THR ASN dan PPPK sudah dianggarkan dalam pos Belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Artinya, secara fiskal pemerintah kota telah menyiapkan kebutuhan anggaran tersebut jauh sebelum hari raya tiba. Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan administrasi daerah dalam memenuhi kewajiban terhadap aparatur negara.
Namun pada praktiknya, pencairan THR ASN Bandar Lampung belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Menunggu Regulasi Pusat untuk Pencairan THR
Meski anggaran telah tersedia, pemerintah daerah belum dapat memastikan waktu pencairan tunjangan tersebut. Hal ini karena mekanisme pembayaran masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis pemberian THR tahun 2026.
Dalam konteks tersebut, aturan dari pemerintah pusat akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan kepada aparatur sipil negara.
“Meski anggaran telah disiapkan, pencairannya masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” kata Desti.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai komponen yang menjadi dasar perhitungan THR, termasuk besaran yang diterima setiap pegawai.
Pemkot Siapkan Perwali sebagai Dasar Teknis
Setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjutinya dengan regulasi di tingkat daerah.
Perwali Jadi Dasar Pencairan THR di Daerah
Langkah yang disiapkan adalah penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai dasar teknis pencairan THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah kota.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan menetapkan mekanisme pembayaran sekaligus menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Untuk tanggal pencairan juga masih menunggu PP tentang THR tersebut, yang nantinya akan kami tindaklanjuti dengan Perwali THR,” jelas Desti.
Dengan kesiapan anggaran dalam APBD, pemerintah kota memastikan kebutuhan pembayaran THR bagi aparatur sipil negara telah dipersiapkan dari sisi keuangan daerah.
