58 Persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Resmi Berlaku
merahputihglobal.net - Pemerintah resmi memberlakukan alokasi 58,03 persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dari total pagu Rp 60,57 triliun, sebesar Rp 34,57 triliun diarahkan untuk penguatan koperasi desa. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12/2/2026.
Pasal 15 Ayat (3) menegaskan, “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000.”
Secara strategis, Dana Desa Koperasi menjadi instrumen resmi negara dalam memperkuat basis ekonomi desa.
Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Desa
Dengan penguncian Rp 34,57 triliun, lebih dari separuh Dana Desa memiliki tujuan spesifik. Sisa...

