KSPI Desak THR Bebas Pajak, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden

merahputihglobal.net – Desakan pembebasan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dari kalangan buruh membuka kembali perdebatan mengenai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kebijakan fiskal negara. Pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan final dan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan THR tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan usulan penghapusan pajak THR belum masuk pembahasan resmi di tingkat kementerian. Ia menegaskan keputusan akan diumumkan setelah presiden memberikan petunjuk.

Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujar Purbaya.

Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan THR tidak hanya menyangkut teknis perpajakan, tetapi juga menyentuh pertimbangan fiskal nasional yang lebih luas.

Desakan Buruh dan Tekanan Kebijakan Fiskal

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menghapus pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 atas THR mulai tahun ini. Ia menilai kebijakan tersebut memberatkan buruh karena pembayaran THR digabung dengan gaji bulanan.

Menurutnya, penggabungan itu membuat penghasilan pekerja meningkat secara administratif sehingga langsung terkena tarif pajak progresif.

READ  Danantara Kokohkan Aset Strategis Jamaah Haji di Makkah

THR tidak seharusnya dipotong pajak PPh 21,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring.

Dalam perspektif buruh, THR dipandang sebagai hak kesejahteraan tahunan yang bertujuan menjaga daya beli menjelang hari raya. Namun dalam kerangka fiskal negara, setiap tambahan penghasilan tetap masuk dalam sistem perpajakan yang berlaku.

Tarik-menarik kepentingan ini menjadi titik tekan utama perdebatan kebijakan.

Menunggu Arah Kebijakan di Level Kepemimpinan Nasional

Pemerintah belum memberikan sinyal perubahan aturan, menandakan keputusan membutuhkan pertimbangan lintas sektor. Purbaya menyebut pengumuman kebijakan kemungkinan dilakukan setelah Presiden Prabowo kembali dan menyampaikan keputusan resmi.

Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” ujarnya.

Dalam praktik pemerintahan, kebijakan yang berdampak pada penerimaan negara sekaligus kesejahteraan pekerja biasanya diputuskan pada tingkat kepemimpinan tertinggi untuk menjaga keseimbangan kebijakan ekonomi nasional.

Pengawasan THR Tetap Berjalan di Daerah

Sambil menunggu keputusan pusat, pemerintah daerah tetap menjalankan pengawasan pembayaran THR. Pemerintah Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

READ  Gaji Ke-13 2026 Cair Juni, ASN dan Pensiunan Mulai Bersiap Data

Kepala Disperinaker Surabaya Hebi Djuniantoro menjelaskan posko tersebut menjadi sarana konsultasi serta penyelesaian sengketa apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Langkah serupa dilakukan Disperinaker Kabupaten Bojonegoro yang membuka posko pengaduan hingga H+14 Lebaran untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan nasional.