
Merah Putih Global – Kasus Klinik Kecantikan Riau yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri (JRF) mencuat setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka praktik medis ilegal. Mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024 itu diduga menjalankan tindakan layaknya dokter tanpa kompetensi, yang menyebabkan sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan wajah hingga cacat permanen.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
“Tersangka mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (29/4/2026).
Bagaimana Praktik Klinik Kecantikan Riau Dijalankan?
Dalam praktiknya, Jeni Rahmadial Fitri membuka layanan kecantikan di Arauna Beauty Klinik, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Ia menawarkan berbagai prosedur estetika kepada pasien.
Namun, tindakan yang dilakukan tidak didukung kompetensi medis maupun izin resmi. Klinik tersebut menjadi titik utama aktivitas yang kemudian diselidiki aparat.
Di sisi lain, tersangka diketahui menjalankan praktik sejak 2019 hingga 2025 dengan tarif yang bervariasi.
Untuk satu tindakan, biaya yang dibebankan kepada pasien bisa mencapai Rp16 juta.
Dasar Praktik Berasal dari Pelatihan Non-Medis
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kesehatan.
Meski demikian, ia pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019. Sertifikat dari pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Dalam praktiknya, sertifikat itu digunakan sebagai dasar membuka layanan kecantikan secara mandiri.
“Tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan panitia,” kata Ade.
Dampak Praktik terhadap Korban di Klinik Kecantikan Riau
Kasus ini mencuat setelah laporan korban berinisial NS. Ia mengalami kondisi serius setelah menjalani prosedur kecantikan di klinik tersebut.
Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi di wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius,” ujar Ade.

Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Kerusakan Fisik dan Psikologis Korban
Dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat sementara. Korban mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali.
Selain itu, terdapat bekas luka panjang di area alis yang memperjelas kerusakan akibat tindakan tersebut.
Dari pengembangan kasus, jumlah korban mencapai sedikitnya 15 orang dengan kerusakan serupa.
Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung pada cacat permanen dan trauma psikologis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah berdampak serius terhadap kesehatan dan kondisi psikologis korban,” tegas Ade.
Penangkapan dan Status Hukum Jeni Rahmadial Fitri
JRF ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sebelumnya, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya diamankan.
Setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti, penyidik menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lanjutan oleh Polda Riau.
