Kepemimpinan Shiddiqiyyah: Zakat Fitrah Fokus Mutlak Untuk Fakir Miskin

merahputihglobal.net — Pusat Tarekat Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, menunjukkan gesture kepemimpinan yang kuat dalam pengelolaan zakat fitrah dengan menerapkan kebijakan alokasi tunggal bagi golongan fakir dan miskin. Kebijakan ini merupakan manifestasi dari doktrin strategis yang menghendaki efektivitas bantuan pangan tanpa distraksi distribusi kepada asnaf lainnya. Langkah ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus menjadi pilar utama pembersihan jiwa sekaligus penguatan kedaulatan pangan bagi warga prasejahtera.

Dalam implementasinya, puluhan ribu jamaah Shiddiqiyyah secara disiplin memisahkan hak penerima antara zakat fitrah dan zakat mal. Enam asnaf lain, mulai dari amil hingga sabilillah, ditiadakan dari daftar penerima zakat fitrah dan dialihkan sepenuhnya pada pos zakat mal. Ketegasan ini bertujuan agar manfaat zakat fitrah tidak tergerus oleh biaya administratif atau potongan bagi petugas, sehingga logistik tersalurkan secara utuh dan berwibawa kepada rakyat yang membutuhkan.

Mandat Strategis Mursyid Shiddiqiyyah

Landasan operasional dari gerakan patriotik ini berpijak pada dokumen resmi “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah” yang diterbitkan secara formal. Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi, mengeluarkan perintah tertulis yang menjadi garis komando bagi seluruh elemen organisasi dalam menjalankan kewajiban agama dengan orientasi sosial yang tajam.

READ  Gunung Padang dan Ketegasan Indonesia Menafsir Ulang Akar Peradabannya

“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tegas KH. Moch. Muchtar Mu’thi dalam dokumen internal tersebut. Doktrin ini bersandar pada argumen historis-teologis hadis Ibnu Abbas yang memosisikan zakat fitrah sebagai thu’matan lil masakin, sebuah visi yang menempatkan kesejahteraan fakir miskin sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan lainnya.

Aksi Kolektif dan Disiplin Asnaf Nasional

Keberhasilan model ini tercermin dalam laporan Opshid Media pada 30 Maret 2025, di mana puluhan ribu paket zakat fitrah berhasil disalurkan secara masif tanpa potongan hak amil. Skema kolektif yang dijalankan secara sukarela ini menunjukkan kualitas kepemimpinan komunitas yang mampu mengelola sumber daya secara mandiri dan transparan. Visi ini sejalan dengan prinsip kepatuhan yang ditekankan oleh otoritas keagamaan tertinggi di Indonesia.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada 25 Februari 2026, telah memperingatkan pentingnya menjaga integritas asnaf. “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” ujar Nasaruddin Umar. Melalui praktik di Jombang, Shiddiqiyyah membuktikan bahwa disiplin terhadap asnaf tertentu dalam zakat fitrah merupakan langkah taktis untuk menjamin keadilan sosial bagi rakyat miskin di seluruh pelosok negeri. ***