
merahputihglobal.net — Ketegasan dalam menjaga marwah kedaulatan energi nasional ditunjukkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (27/2/2026), hakim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merusak sistem tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.
Terdakwa yang merupakan Anak Riza Chalid ini terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara triliunan rupiah. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pembersihan institusi strategis negara dari pengaruh intervensi pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Penegakan Hukum dan Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun
Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusannya di Jakarta Pusat.
Denda fantastis tersebut merujuk pada kerugian negara akibat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM). Hakim meyakini bahwa keterlibatan Mohamad Riza Chalid telah memaksakan proyek yang sebenarnya tidak mendesak tersebut masuk ke rencana investasi Pertamina tahun 2014, demi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Komitmen Pembersihan Sektor Strategis
Selain hukuman badan, hakim menetapkan denda Rp 1 miliar terhadap Kerry dengan ancaman sita aset atau tambahan penjara 190 hari jika tidak dipenuhi. Hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa sangat memberatkan karena tidak sejalan dengan gencarnya program pemerintah dalam memberantas korupsi di segala lini.
Meski sempat muncul perbedaan pendapat dari Hakim Anggota 4 mengenai prosedur penghitungan kerugian, mayoritas majelis tetap berkeyakinan bahwa pengadaan kapal dan penyewaan tangki tersebut melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Langkah hukum ini diharapkan menjadi pesan patriotik bahwa aset dan kebijakan negara tidak boleh lagi dijadikan alat memperkaya diri bagi segelintir kelompok. ***
