
Merah Putih Global – Daftar pinjol didenda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha resmi bertambah menjadi 97 perusahaan setelah putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dibacakan di Jakarta. Dari seluruh perusahaan yang terdampak, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami menjadi entitas dengan denda tertinggi, mencapai Rp102 miliar.
Putusan ini berkaitan dengan dugaan praktik penetapan suku bunga 0,8 persen yang dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5,” ujar Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi dalam sidang, Kamis (26/3/2026).
Pertanyaan utama artikel ini adalah siapa saja perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol didenda dan bagaimana skala sanksinya.
AdaKami Pimpin Denda Tertinggi
Yang jadi sorotan, AdaKami menjadi perusahaan dengan sanksi paling besar di antara 97 pelaku usaha pinjaman daring.
Nilai denda Rp102 miliar menempatkannya jauh di atas mayoritas perusahaan lain yang menerima sanksi minimal Rp1 miliar.
Di sisi lain, sebanyak 52 perusahaan dikenai denda dengan nominal paling rendah Rp1 miliar. Ini menunjukkan perbedaan besaran sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran dan pertimbangan selama persidangan.
Dalam praktiknya, KPPU juga memperhitungkan sikap kooperatif para terlapor sebagai bagian dari penentuan denda.
Daftar Perusahaan yang Terdampak
Berikut sebagian perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol didenda:
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
- PT Kredit Pintar Indonesia
- PT Julo Teknologi Finansial
- PT Uangme Fintek Indonesia
- PT Kreditku Teknologi Indonesia
- PT Kredifazz Digital Indonesia
- PT Modal Rakyat Indonesia
- PT Amartha Mikro Fintek
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- PT Dana Syariah Indonesia
Tak hanya itu, puluhan perusahaan lain dari segmen konvensional dan syariah juga tercantum dalam putusan.
Yang patut dicatat, daftar ini mencerminkan luasnya dampak perkara terhadap industri fintech lending nasional.
