Denda Pinjol hingga Rp102 Miliar, Ini Perusahaan yang Terdampak
Merah Putih Global - Denda terhadap perusahaan pinjaman daring mencapai skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan nominal tertinggi Rp102 miliar dan total sanksi Rp755 miliar. Putusan ini berdampak langsung pada 97 perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol didenda oleh KPPU.
Fokus utama artikel ini adalah melihat dampak sanksi berdasarkan besaran nominal dan sebaran perusahaan yang terdampak.
Pertanyaan utama yang dijawab adalah perusahaan mana saja yang paling terdampak oleh putusan KPPU.
Skala Denda Berdasarkan Nominal
PT Pembiayaan Digital Indonesia berada di posisi tertinggi dengan sanksi Rp102 miliar.
Sementara itu, sebagian besar perusahaan lainnya menerima denda mulai dari Rp1 miliar hingga puluhan miliar rupiah.
Dengan kata lain, daftar pinjol didenda tidak h...


