Remisi Waisak 2026 Hemat Anggaran Negara Rp842 Juta

Merah Putih Global – Remisi khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana bagi warga binaan, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat penghematan mencapai lebih dari Rp842 juta melalui kebijakan tersebut.

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada 1.052 narapidana serta anak binaan beragama Buddha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sekaligus mendukung tujuan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan nasional.

Remisi Waisak 2026 Berikan Efisiensi Anggaran

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Waisak berdampak langsung terhadap pengurangan kebutuhan anggaran makan warga binaan.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp840.525.000.

Sementara itu, penghematan untuk kebutuhan makan anak binaan tercatat sebesar Rp2.145.000.

Secara keseluruhan, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak menghasilkan efisiensi anggaran lebih dari Rp842 juta.

Lebih dari Seribu Warga Binaan Menerima Remisi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.041 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Enam narapidana memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

Selain itu, lima anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus I sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian Remisi Berdasarkan Syarat Tertentu

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Menurutnya, penerima remisi merupakan narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Mereka juga dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia di lapas, rutan, maupun LPKA.

Dengan demikian, remisi menjadi bentuk penghargaan negara terhadap proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.

Sumatera Utara Jadi Wilayah Penerima Terbanyak

Berdasarkan data Kemenimipas, penerima remisi khusus Waisak terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 186 orang.

Kalimantan Barat berada di posisi berikutnya dengan 163 penerima. Sementara DKI Jakarta mencatat 140 penerima remisi.

  • Total penerima remisi dan PMP: 1.052 orang
  • Remisi Khusus I: 1.041 orang
  • Remisi Khusus II: 6 orang
  • PMP Khusus I: 5 anak binaan

Data tersebut menunjukkan pelaksanaan remisi Waisak menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.