
Merah Putih Global – Ketimpangan kebijakan ASN mencuat setelah terbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan terkait alih status non-ASN menjadi CPNS, yang memicu sorotan dari PPPK di sektor lain.
Surat edaran tersebut meminta puluhan rumah sakit mengajukan nama tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi CPNS. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian karena dinilai memberikan peluang khusus bagi sektor kesehatan.
Di sisi lain, PPPK dan honorer di sektor lain tidak mendapatkan kebijakan serupa. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait kesetaraan perlakuan dalam sistem kepegawaian nasional.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdillah, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan.
“Kenapa tidak ada kebijakan yang sama untuk sektor lain,” ujarnya.
Perbedaan Arah Kebijakan Antar Sektor
Kebijakan alih status non-ASN di sektor kesehatan menunjukkan adanya arah kebijakan yang berbeda antar sektor.
Dalam praktiknya, tenaga kesehatan diberikan peluang untuk masuk jalur CPNS melalui mekanisme usulan langsung dari pimpinan rumah sakit.
Sementara itu, sektor lain seperti Satpol PP belum mendapatkan mekanisme serupa.
Perbedaan ini memperlihatkan adanya ketidaksamaan akses dalam proses pengangkatan ASN.
Satpol PP Soroti Amanat Regulasi
Satpol PP menjadi salah satu pihak yang menyoroti ketimpangan tersebut. Mereka merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, Satpol PP disebut sebagai aparatur yang seharusnya berstatus PNS.
Namun pada kenyataannya, banyak anggota Satpol PP justru berstatus PPPK.
“Undang-undang sudah jelas mengamanatkan bahwa Satpol PP harus PNS,” kata Fadlun.
Kondisi ini memperkuat persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam implementasi kebijakan ASN.
Dampak pada Persepsi Keadilan ASN
Ketimpangan kebijakan ASN tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memengaruhi persepsi keadilan di kalangan pegawai.
PPPK melihat adanya perbedaan peluang antara sektor kesehatan dan sektor lainnya.
Hal ini memunculkan kecemburuan sosial yang mulai terasa di berbagai instansi.
Dalam sudut pandang ini, kebijakan satu sektor dapat memicu respons berantai di sektor lain.
Potensi Meluas ke Sektor Lain
Fadlun menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi pemantik bagi PPPK di sektor lain untuk menyuarakan tuntutan serupa.
Ia menilai bahwa kondisi ini bisa berkembang jika tidak ada penjelasan kebijakan secara menyeluruh.
Di sisi lain, organisasi PPPK mulai melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa ketimpangan kebijakan ASN menjadi isu lintas sektor yang terus berkembang.
