Audit Legalitas Nice Playland Tasikmalaya Dimulai Setelah Kesepakatan Penutupan

Merah Putih Global – Audit Nice Playland Tasikmalaya mulai dijalankan setelah pemerintah daerah bersama Aliansi Masyarakat Bungursari menyepakati penghentian sementara operasional wahana wisata tersebut. Pemeriksaan lintas organisasi perangkat daerah dilakukan untuk menilai kelengkapan legalitas usaha, standar keselamatan fasilitas, serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Keputusan ini berlaku sejak 2 April 2026 setelah muncul indikasi bahwa operasional tempat wisata tersebut telah berjalan sebelum seluruh perizinan dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Pemerintah Kota Tasikmalaya menilai kondisi ini perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi menyeluruh sebelum aktivitas wisata dapat kembali dibuka.

Kesepakatan penghentian operasional melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah, di antaranya DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP. Setiap instansi memiliki peran dalam proses pemeriksaan yang kini sedang berjalan.

Dalam konteks tersebut, audit Nice Playland menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek operasional telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Legalitas dan Kelayakan Teknis

Yang patut dicatat, proses audit tidak hanya menilai kelengkapan dokumen administrasi. Pemerintah juga melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan teknis fasilitas yang digunakan dalam operasional wahana wisata tersebut.

READ  Bupati Cilacap dari Partai Apa? OTT KPK Picu Sorotan Publik

Pemeriksaan ini melibatkan sejumlah dinas yang memiliki kewenangan di bidang masing-masing. DPMPTSP berfokus pada kelengkapan dokumen perizinan usaha, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menilai kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang wilayah.

Perwakilan dinas terkait menyebutkan bahwa dari sisi tata ruang tidak ditemukan persoalan signifikan terhadap lokasi usaha. Meski demikian, kesesuaian tata ruang tidak secara otomatis membuat operasional usaha dapat berjalan tanpa kelengkapan izin sektor lainnya.

Pada sisi yang sama, Disporabudpar Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi izin sektor pariwisata yang diterbitkan untuk operasional wahana tersebut.

Kami sudah melakukan monitoring, namun sampai saat ini belum ada rekomendasi izin dari Disporabudpar,” ujar pihak terkait.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dasar pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah dalam proses audit Nice Playland Tasikmalaya.

Penilaian Keselamatan dan Dampak Lingkungan

Selain aspek legalitas dan kelayakan teknis, audit juga mencakup pemeriksaan standar keselamatan fasilitas wisata. Hal ini menjadi perhatian karena operasional wahana wisata melibatkan aktivitas pengunjung dalam jumlah besar.

READ  KPK Amankan Bupati Pekalongan: Ujian Integritas Kepemimpinan Nasionalis

Dinas Kesehatan serta instansi teknis lainnya turut dilibatkan dalam proses penilaian untuk memastikan fasilitas yang tersedia memenuhi standar keamanan dan kesehatan bagi pengunjung.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap potensi dampak operasional wisata terhadap lingkungan sekitar. Pemeriksaan ini mencakup kemungkinan perubahan kondisi lingkungan yang dapat muncul akibat aktivitas usaha tersebut.

Dalam praktiknya, seluruh hasil pemeriksaan dari berbagai instansi akan dikompilasi sebagai dasar penilaian pemerintah daerah.

Satpol PP Kota Tasikmalaya pada saat yang sama menjalankan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas wisata selama proses audit berlangsung.

Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, sebelumnya menyampaikan bahwa manajemen wahana wisata telah menyepakati penghentian sementara operasional.

Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen The Nice Playland dan sepakat untuk menutup sementara aktivitas wahana hingga seluruh perizinan diterbitkan,” jelasnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, operasional Nice Playland Tasikmalaya hanya dapat kembali dibuka setelah seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan telah melalui verifikasi lapangan oleh OPD terkait.

READ  WIUP Dinilai Berisiko, Tokoh Ormas Tekan NU–Muhammadiyah Ambil Sikap Tegas

Hasil audit juga diwajibkan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari transparansi proses pemeriksaan.