Mangkir Pemeriksaan, Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Penyidik

MerahPutihGlobal.net – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee setelah mencatat sejumlah tindakan yang dinilai menghambat proses penyidikan. Penahanan Dokter Richard Lee dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan serta kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersangka dalam agenda penyidikan menjadi salah satu pertimbangan utama penyidik.

Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Dokter Richard Lee pada 3 Maret 2026.

Namun dalam agenda tersebut, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.

Tidak Hadir pada Pemeriksaan Tambahan

Menurut keterangan kepolisian, tersangka tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadiran tersebut.

Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” kata Budi Hermanto.

Dalam proses penyidikan, kehadiran tersangka pada jadwal pemeriksaan merupakan bagian penting dari prosedur hukum.

Ketidakhadiran tanpa penjelasan dapat mempengaruhi kelancaran proses pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik.

Catatan Mangkir Wajib Lapor

Selain ketidakhadiran pada pemeriksaan tambahan, penyidik juga mencatat bahwa Dokter Richard Lee tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.

READ  Prokrastinasi Picu Gangguan Mental Mahasiswa, Ini Penjelasan UB

Kewajiban tersebut telah dijadwalkan pada dua kesempatan berbeda.

Tersangka tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi.

Dalam mekanisme penyidikan, kewajiban lapor berfungsi untuk memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Penahanan Dilakukan pada Malam Hari

Setelah mempertimbangkan seluruh perkembangan penyidikan, penyidik kemudian mengambil langkah penahanan terhadap Dokter Richard Lee.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto.

Sebelum dimasukkan ke rutan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal dan dapat menjalani aktivitas selama masa penahanan.