Inkonsistensi Penegakan Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru
Merah Putih Global - Inkonsistensi penegakan hukum menjadi sorotan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama saat aparat, hakim, dan regulasi belum berjalan dalam satu arah yang sama.
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa sejumlah pembaruan normatif. Namun di lapangan, muncul perbedaan pendekatan antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana inkonsistensi penegakan hukum memengaruhi kepastian hukum di Indonesia.
Perbedaan Tafsir antara Aparat dan Regulasi
KUHP dan KUHAP baru memperkenalkan pendekatan hukum yang lebih luas. Salah satunya adalah penggunaan konsep in personam dan in rem dalam penegakan pidana.
Namun pada praktiknya, tidak semua aparat memiliki pemahaman yang sama terhadap perubaha...


