Pengeroyokan Siswa ABK di Surabaya: Tegakkan Hukum, Lindungi Martabat Anak Bangsa

merahputihglobal.net — Tragedi kemanusiaan yang menimpa AM (16), seorang siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sebuah SMK swasta Surabaya pada Selasa (10/2/2026), merupakan alarm keras bagi ketahanan sosial dan sistem perlindungan generasi muda kita. AM diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lima siswa lain, sebuah tindakan pengecut yang tidak mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa dan menuntut tindakan tegas dari otoritas hukum tanpa kompromi.

Dewi, bibi korban, memaparkan bahwa insiden pengeroyokan ini didahului oleh aksi provokasi yang sistematis di lingkungan sekolah. Korban diadang di kamar mandi oleh siswa berinisial RN, lalu diejek secara terus-menerus di kelas untuk memancing reaksi emosionalnya. Puncaknya, AM dikeroyok massal saat hendak pulang sekolah, sebuah serangan fisik yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Pemulihan Korban dan Intervensi Negara

Negara hadir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang meminta agar AM segera mendapatkan perawatan intensif di RS Menur selama 14 hari sejak Jumat (13/2/2026). Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami AM, mengingat perundungan ini ternyata telah ia alami secara berulang sejak masa sekolah menengah pertama.

READ  Kayu Gelondongan Sumut: Ujian Ketegasan Negara Menjaga Hutan dan Kedaulatan Ekologis

“Semenjak masuk dapat satu bulanan sudah menjadi target bully. Korban ini anak inklusi. Sekarang anaknya rawat inap di RS Menur sampai kurang lebih 14 harian. Pihak DP3A yang meminta,” tegas Dewi dalam keterangannya pada Minggu (15/2/2026). Perlindungan terhadap penyandang disabilitas adalah amanat konstitusi yang harus dijaga oleh setiap elemen masyarakat dan institusi pendidikan.

Komitmen Polrestabes Surabaya Mengusut Tuntas

Keluarga korban telah menunjukkan keberanian dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polrestabes Surabaya (LP/B/408/II/2026/SPKT) pada 11 Februari 2026. Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus bergerak cepat untuk memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan di lingkungan sekolah. Penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam perlindungan warga negara yang paling rentan.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan saksama. “Mohon waktu, kami cek dulu,” ujar Melatisari pada Minggu (15/2/2026). Integritas aparat penegak hukum kini dipertaruhkan untuk memberikan keadilan seadil-adilnya bagi AM dan keluarganya. ***