
MerahPutihGlobal.net – Penindakan terhadap pemilik akun media sosial Resbob menegaskan sikap negara dalam menjaga keutuhan sosial dan nilai kebhinnekaan di ruang digital Indonesia.
Resbob diamankan aparat setelah konten siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Aparat menjeratnya dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Indonesia dengan lebih dari 221 juta pengguna internet dan sekitar 140 juta akun aktif media sosial menghadapi tantangan serius dalam menjaga ruang publik digital yang beradab dan berkeadilan.
Riset AJI Indonesia dan Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 mencatat sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Data ini menunjukkan ancaman nyata terhadap persatuan nasional jika tidak ditangani secara konsisten.
Algoritma media sosial yang memprioritaskan keterlibatan mempercepat penyebaran konten bermuatan konflik. Dalam konteks ini, ketegasan negara diperlukan untuk memastikan hukum berjalan seimbang dan adil.
Penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada kasus Resbob menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak mencakup serangan terhadap identitas suku dan agama.
Kasus ini menandai komitmen menjaga Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kepemimpinan nasional di era digital.***
