
merahputihglobal.net – Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga berujung tewasnya dua pelaku, berubah menjadi sorotan nasional. Intinya sederhana namun krusial: ketika warga bereaksi spontan melindungi keluarganya, di mana batas keadilan harus ditegakkan. Dari rapat Komisi III DPR RI, muncul satu benang merah—penanganan perkara ini dinilai keliru dan berisiko mengirim sinyal sosial yang salah.
DPR Nilai Penanganan Kasus Hogi Minaya Menyimpang dari Rasa Keadilan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan tajam. Yang jadi sorotan, penetapan Hogi sebagai tersangka dianggap mengabaikan konteks pembelaan diri. Habiburokhman menegaskan, Pasal 53 KUHP baru mengarahkan penegak hukum mengedepankan keadilan ketimbang kepastian hukum semata. Artinya, sejak awal perkara ini dinilai tidak layak diproses pidana.
Di sisi lain, DPR juga mengingatkan agar keluarga korban penjambretan tidak justru dibebani tuntutan lanjutan. “Jangan sampai korban malah diperas lagi,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Kapolres Sleman Dikecam soal Pemahaman KUHP
Tekanan semakin kuat saat anggota Komisi III dari PDI-P, Safaruddin, mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap Pasal 34 KUHP tentang pembelaan diri. Jawaban yang dinilai keliru memicu kemarahan. Safaruddin bahkan menyebut, jika dirinya masih menjabat kapolda, keputusan pencopotan bisa saja diambil. Dalam pandangannya, peristiwa yang menimpa Hogi bukan tindak pidana.
Permintaan Maaf Kapolres Sleman dan Pengakuan Kekeliruan
Pada titik ini, Kombes Edy menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Hogi, istrinya, dan publik. Ia mengakui penerapan pasal kurang tepat dan menyebut dirinya berada dalam dilema antara dua nyawa yang hilang dan posisi Hogi sebagai suami yang bereaksi spontan. Namun pada kenyataannya, ia menegaskan polisi hanya mengumpulkan bukti, bukan memutus perkara.
DPR Minta Perkara Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Kesimpulan rapat Komisi III jelas: kasus Hogi Minaya diminta dihentikan. Bukan melalui restorative justice, melainkan penghentian perkara berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Surat resmi pun telah ditandatangani dan akan dikirim ke Kejaksaan hingga Kapolri.
Kasus Hogi dan Kegelisahan Publik
Yang kerap luput diperhatikan, kasus ini memunculkan kegelisahan publik. Jika menolong orang terdekat berujung jerat hukum, masyarakat berada dalam posisi serba salah. Dampaknya terasa lebih luas dari sekadar satu perkara—ini menyangkut kepercayaan warga bahwa sistem hukum mampu melindungi niat baik, bukan justru menghukumnya.
