
MerahPutihGlobal.net – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus kematian guru sekolah dasar Tika Plorentina Simanjuntak di Kota Dumai. Tika Plorentina Simanjuntak ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan luka tusuk, sementara pria berinisial BM yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri.
Korban diketahui merupakan wali kelas tiga di SD Santo Tarcisius Dumai. Ia ditemukan meninggal pada Kamis pagi sekitar pukul 08.37 WIB di rumah kontrakan yang berada di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Setelah menemukan korban kami mengamankan pria berinisial BM yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang.
Penangkapan Pelaku Setelah Penyelidikan Cepat
Setelah menerima laporan mengenai kematian korban, tim Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasil penelusuran membawa polisi ke wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan BM yang sebelumnya meninggalkan Dumai.
Penangkapan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap peristiwa yang menyebabkan kematian Tika Plorentina Simanjuntak.
Namun ketika diamankan, kondisi pelaku diketahui tidak stabil karena sebelumnya diduga mencoba bunuh diri.
Pelaku Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi menemukan bahwa pelaku telah menenggak racun rumput dan bahan bakar minyak jenis pertalite saat melarikan diri.
Karena kondisi tersebut, pelaku langsung dibawa ke RSUD Dumai untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput dan pertalite saat melarikan diri,” kata Kapolres.
Meski sempat menjalani perawatan intensif, pelaku akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi sekitar pukul 08.06 WIB.
Proses Hukum dan Dasar Pasal yang Dikenakan
Dalam penanganan awal kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Langkah hukum itu diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta bukti dari lokasi kejadian.
Polisi juga menelusuri hubungan antara korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan persoalan pribadi.
Penyelidikan Tetap Berjalan
Meski terduga pelaku telah meninggal dunia, aparat kepolisian menegaskan penyelidikan tetap dilakukan.
Pemeriksaan terhadap saksi serta analisis barang bukti masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Tika Plorentina Simanjuntak.
“Kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan kematian korban,” ujar Kapolres.
