Stok Pupuk Nasional Aman, Pemerintah Siapkan 9,8 Juta Ton pada 2026

Merah Putih Global – Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk nasional tetap aman meski situasi geopolitik global masih menghadirkan ketidakpastian. Jaminan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menegaskan bahwa pasokan pupuk untuk petani telah dipersiapkan guna mendukung target produksi pangan nasional.

Di tengah potensi gangguan rantai pasok dunia, pemerintah telah menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi dalam jumlah besar. Selain menjaga ketersediaan stok, pemerintah juga mempercepat distribusi dan menyederhanakan tata kelola agar pupuk lebih mudah dijangkau petani.

Pemerintah Siapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi 9,8 Juta Ton

Dalam kegiatan Rembuk Tani di Pontianak, Kalimantan Barat, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi sekitar 9,8 juta ton pada 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar 9,5 juta ton diperuntukkan bagi sektor pertanian. Sementara itu, sisanya dialokasikan untuk mendukung sektor perikanan.

Tahun ini Insya Allah pupuk kita aman. Pemerintah menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi sekitar 9,8 juta ton pada 2026, dengan sekitar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sisanya untuk perikanan,” kata Zulhas.

Secara nasional, pemerintah mencatat alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,84 juta ton. Rinciannya terdiri atas 9,55 juta ton untuk pertanian dan 295 ribu ton untuk sektor perikanan.

Menurut Zulhas, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, pasokan pupuk menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.

Zulhas Pastikan Pupuk Mudah Diakses Petani

Zulhas menegaskan dirinya mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pupuk tersedia hingga ke daerah-daerah.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus pada jumlah stok. Namun, akses petani terhadap pupuk juga menjadi prioritas utama.

Saya diperintah Presiden untuk keliling dan memastikan betul pupuk aman bagi petani,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pemerintah terus mempercepat distribusi agar kebutuhan pupuk dapat terpenuhi sesuai jadwal musim tanam di berbagai wilayah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian.

Hingga Juni 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional telah melampaui 4 juta ton. Angka tersebut menunjukkan distribusi terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan petani di berbagai daerah.

Sementara itu, di Kalimantan Barat, penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 81.657 ton. Jumlah itu setara sekitar 44 persen dari total alokasi provinsi yang mencapai 183.746 ton.

Stok Nasional Tembus 1,19 Juta Ton

Selain mempercepat distribusi, pemerintah juga memastikan cadangan pupuk nasional berada pada level yang aman.

Saat ini, stok pupuk nasional tercatat mencapai 1,19 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 825 ribu ton merupakan pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, pupuk non-subsidi yang tersedia mencapai sekitar 367 ribu ton. Dengan stok tersebut, pemerintah optimistis kebutuhan petani tetap terpenuhi meski terdapat tantangan global.

Yang menarik, pemerintah juga memperluas bantuan pupuk non-subsidi. Hingga Juni 2026, program tersebut telah menjangkau lebih dari 4 juta penerima manfaat.

“Kita ingin merubah nasib petani kita yang dulu. Petani banyak yang menjadi buruh karena terus rugi. Ini tidak boleh terjadi,” ucap Zulhas.

Pemerintah Turunkan HET dan Perkuat Reformasi Subsidi

Tak hanya menjaga pasokan, pemerintah juga mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi agar tetap terjangkau bagi petani.

Bahkan, sejak Oktober 2025, HET sejumlah jenis pupuk telah turun sekitar 20 persen. Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses petani terhadap sarana produksi pertanian.

Selain itu, pemerintah meningkatkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah menjadi minimal Rp6.500 per kilogram untuk seluruh kualitas gabah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan petani.

Menurut Zulhas, harga gabah di beberapa daerah bahkan telah melampaui HPP. Di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, harga gabah tercatat mencapai sekitar Rp7.000 per kilogram.

Di sisi lain, reformasi tata kelola subsidi pupuk terus berjalan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah mekanisme subsidi dari pendekatan biaya produksi menjadi berbasis nilai komersial.

Dengan skema baru itu, subsidi dihitung berdasarkan selisih nilai komersial pupuk dan harga yang dibayar petani. Namun, harga pupuk bersubsidi di tingkat petani tetap tidak berubah.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk, memperkuat transparansi, serta menjaga keberlanjutan pasokan untuk mendukung target swasembada pangan nasional.
“`