BPOM Ambil Alih Pengawasan Whip Pink Mulai 1 Juli 2026

Merah Putih Global – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mulai mengambil alih pengawasan pasca pemasaran produk terkait Whip Pink mulai 1 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan kewenangan pengawasan tersebut akan berada di bawah BPOM sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi terbaru. Dengan demikian, pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan produk terkait Whip Pink akan dilakukan secara lebih terstruktur.

Selain itu, BPOM juga telah menyiapkan sejumlah aturan turunan guna mendukung pelaksanaan pengawasan yang efektif setelah kewenangan resmi berlaku.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM tidak hanya menerima kewenangan pengawasan, tetapi juga telah menyiapkan perangkat regulasi untuk menjalankan tugas tersebut.

Menurutnya, penerbitan aturan turunan menjadi langkah penting agar pengawasan pasca pemasaran dapat berjalan maksimal sesuai amanat peraturan yang berlaku.

Karena itu, BPOM saat ini terus mempersiapkan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan setelah 1 Juli 2026.

Whip Pink Kembali Jadi Sorotan Publik

Dalam keterangannya, Taruna menjelaskan bahwa Whip Pink berkaitan dengan penggunaan gas nitrous oxide atau N₂O yang dikenal luas sebagai gas ketawa.

Belakangan, produk tersebut kembali menjadi perhatian karena ramai diperbincangkan masyarakat dan muncul dalam sejumlah temuan penyalahgunaan.

Yang menjadi sorotan, penggunaan gas tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan kebutuhan tertentu, tetapi juga dikaitkan dengan aktivitas yang menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak.

BPOM Gandeng BNN dan Kepolisian

Dalam praktik pengawasannya, BPOM tidak bekerja sendiri. Taruna menyebut lembaganya telah melakukan sejumlah penindakan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Whip Pink.

Selain itu, BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Kolaborasi tersebut dilakukan guna mempercepat respons terhadap temuan maupun laporan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan produk yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

BPOM Soroti Peran Influencer

Taruna juga menyayangkan masih adanya influencer yang dikaitkan dengan aktivitas penyalahgunaan Whip Pink. Menurutnya, fenomena tersebut berpotensi memperluas perhatian publik terhadap penggunaan produk yang tidak sesuai peruntukannya.

Karena itu, BPOM meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa. Dengan laporan tersebut, BPOM dapat langsung menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konteks tersebut, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pola pembelian gas nitrous oxide merek Whip Pink melalui jalur daring. Temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah konsumen.

Salah satu saksi mengaku memperoleh akses pembelian setelah mencari kata kunci terkait whip cream melalui mesin pencarian internet. Selanjutnya, konsumen diarahkan menuju admin yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.

Setelah mengisi format pemesanan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking, barang dikirim menggunakan jasa kurir. Berdasarkan keterangan penyidik, salah satu konsumen mengaku telah membeli produk tersebut lebih dari lima kali sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.