Bareskrim Lacak Pembeli Senjata Ki Bedil di Sejumlah Daerah

Merah Putih Global – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus perakitan senjata ilegal dengan menelusuri pembeli senjata buatan TS alias Ki Bedil di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan setelah penangkapan tersangka yang diduga telah memproduksi dan menjual senjata api selama puluhan tahun.

Kepala Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi menyatakan bahwa fokus penyelidikan kini mengarah pada pihak-pihak yang telah membeli dan menggunakan senjata tersebut.

Pengembangan akan dilakukan kepada para pelaku yang saat ini sudah membeli senjata dari Ki Bedil dan sudah menggunakannya,” ujar Arsya.

Dalam konteks ini, pengungkapan tidak hanya berhenti pada perakit, tetapi juga mencakup jaringan pengguna yang berpotensi tersebar di sejumlah wilayah.

Penelusuran Pembeli sebagai Fokus Lanjutan

Polisi menilai pelacakan pembeli menjadi bagian penting dalam memetakan peredaran senjata ilegal. Hal ini berkaitan langsung dengan potensi penggunaan senjata dalam tindak kriminal.

Arsya menjelaskan bahwa upaya ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata api.

READ  BINLAT Kediri Uji Metode Rasa untuk Perkuat Karakter Bangsa

Sehingga harapannya, dengan tertangkapnya Ki Bedil, kami bisa menurunkan tingkat kejahatan di masyarakat,” tuturnya.

Merah Putih Global
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi

Yang jadi sorotan, jaringan distribusi yang tidak langsung antara perakit dan pembeli membuat proses pelacakan menjadi lebih kompleks. Polisi harus menelusuri rantai distribusi yang melibatkan perantara.

Peran Perantara dalam Distribusi Senjata

Dalam praktiknya, Ki Bedil tidak pernah menjual senjata secara langsung kepada pembeli. Ia menggunakan perantara, salah satunya AS yang telah lebih dulu ditangkap.

AS diamankan di Jalan Raya Cipancing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, dua butir peluru kaliber 22 milimeter, serta satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit.

Di sisi lain, penggeledahan di rumah AS mengungkap ratusan peluru dari berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga 380 mm. Temuan ini menjadi petunjuk penting dalam pengembangan jaringan distribusi.

Pola Transaksi Tertutup

Selama sekitar 20 tahun, Ki Bedil menjalankan aktivitasnya tanpa berhubungan langsung dengan pembeli. Pola ini membuat identitas pengguna akhir tidak mudah terdeteksi.

READ  Wisata Keheningan Global, Ndalem Pojok Tegaskan Model Indonesia

Dalam sudut pandang ini, penggunaan perantara menjadi strategi untuk meminimalkan risiko terungkapnya jaringan secara cepat.

Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan

Polisi menangkap Ki Bedil di kediamannya di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 6 April 2026. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah peralatan perakitan senjata.

Selain itu, polisi menyita empat popor laras panjang yang diduga merupakan bagian dari proses produksi senjata api ilegal.

Di rumahnya, kami menyita empat popor laras panjang dan beberapa peralatan untuk membuat senjata api,” kata Arsya.

Arsya juga menyebut bahwa Ki Bedil dikenal di kalangan kriminal jalanan dan pemburu ilegal karena kualitas hasil rakitannya yang memiliki akurasi tinggi.

Kisaran Harga Senjata Rakitan

Senjata buatan Ki Bedil dijual dengan harga berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per unit. Harga tersebut ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat kerumitan pembuatan.

Dalam praktiknya, variasi harga ini menunjukkan adanya segmentasi dalam penjualan senjata ilegal, tergantung pada spesifikasi yang diinginkan pembeli.