Ketegasan Negara: Standar Baru Nikotin dan Tar Demi Kedaulatan Kesehatan
merahputihglobal.net — Pemerintah Indonesia menunjukkan sikap tegas dalam melindungi masa depan bangsa dengan menetapkan batasan ketat kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, negara secara resmi mematok ambang batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok. Langkah ini merupakan keputusan strategis untuk memitigasi ancaman adiksi serta beban ekonomi kesehatan nasional yang telah menembus angka Rp 410 triliun per tahun, sekaligus meneguhkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menekankan bahwa regulasi ini adalah bentuk kewajiban negara dalam memberikan standar perlindungan bagi rakyatnya. “Regul...

