
Merah Putih Global – PP Tunas ditegakkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya temuan penyebaran paham radikalisme melalui fitur komunikasi di platform daring.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan ruang digital terhadap anak.
Dalam implementasinya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan delapan platform global untuk mematuhi aturan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital nasional.
Di sisi lain, urgensi penerapan PP Tunas semakin terlihat dari temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lembaga tersebut mengungkap adanya potensi pemanfaatan platform digital sebagai sarana penyebaran paham radikal kepada anak.
Temuan Penyebaran Radikalisme di Platform Digital
BNPT bersama Densus 88 Anti Teror Polri menemukan indikasi penyebaran paham radikalisme melalui fitur komunikasi di platform digital. Fitur ini memungkinkan interaksi bebas antar pengguna tanpa batasan yang ketat.
Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono menyebut, ruang digital menjadi medium yang rentan dimanfaatkan untuk proses pendekatan terhadap anak.
“BNPT dan Densus 88 Anti Teror Polri sudah melakukan pencegahan terhadap proses rekrutmen 112 anak,” ujarnya.

Dalam praktiknya, komunikasi dilakukan melalui fitur percakapan yang terbuka. Anak-anak dapat berinteraksi dengan akun yang tidak dikenal, sehingga membuka peluang terjadinya digital grooming.
PP Tunas sebagai Instrumen Pengendalian Risiko
Dalam konteks tersebut, PP Tunas berperan sebagai instrumen pengendalian terhadap risiko penyalahgunaan ruang digital. Pembatasan usia dan fitur menjadi langkah untuk memperkecil akses terhadap interaksi berisiko.
Platform digital diwajibkan melakukan penyesuaian sistem, termasuk verifikasi usia dan pembatasan komunikasi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi potensi paparan konten dan interaksi berbahaya bagi anak.
Sementara itu, sejumlah platform telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan ini. Penyesuaian dilakukan melalui peningkatan batas usia, penghapusan akun anak, serta pengaturan fitur komunikasi.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan tidak hanya dilakukan melalui regulasi, tetapi juga melalui desain sistem platform itu sendiri.
Pembatasan Fitur Komunikasi pada Akun Anak
Pembatasan fitur komunikasi menjadi salah satu aspek krusial dalam implementasi PP Tunas. Fitur ini sebelumnya menjadi celah bagi pihak tertentu untuk melakukan pendekatan terhadap anak.
Dengan adanya pembatasan, interaksi antar pengguna dapat dikontrol berdasarkan kategori usia. Beberapa platform bahkan meniadakan fitur komunikasi untuk kelompok usia tertentu.
Menurut BNPT, penguatan regulasi perlu diiringi dengan sinergi antar lembaga. Kolaborasi antara pemerintah dan platform digital menjadi kunci dalam menekan penyebaran paham radikal.
“Bersinergi bersama Kemkomdigi secara regulasi, memperkuat regulasinya,” ujar Eddy.
Di waktu yang sama, penerapan PP Tunas menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menyasar konten, tetapi juga pola interaksi yang terjadi di dalam platform.
