Korupsi Kuota Haji: Publik Menuntut Ketegasan, KPK Ditantang Umumkan Tersangka

MerahPutihGlobal.net — Kritik tajam muncul setelah ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan Kamis (4/12/2025) bahwa unsur dugaan pidana dalam kasus kuota haji tambahan era Soekarno Yaqut Cholil Qoumas telah terpenuhi. Ia menyebut KPK memiliki dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan tidak boleh menahan keputusan ketika bukti tersedia.

KPK tidak biasanya lamban seperti ini, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” kata Fickar. Ia menegaskan hak publik atas informasi benar tidak boleh dikompromikan. “Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (selain bukti), berarti KPK melanggar hak masyarakat.”

Langkah Pencegahan dan Konsolidasi Penyidikan

KPK memastikan proses penyidikan bergerak. Tiga nama dicegah ke luar negeri untuk menjamin mereka tetap tersedia bagi pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Rabu (3/12/2025) bahwa pencegahan mencakup pejabat Kemenag dan pelaku swasta dari asosiasi haji.

KPK melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya,” ujarnya.

Lonjakan Kuota 8.400 dan Dugaan Tekanan Bisnis

KPK mencatat lonjakan kuota haji khusus dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” kata Budi. Penyidik menelusuri apakah diskresi itu lahir dari keputusan pejabat atau pengaruh industri travel yang memiliki kepentingan ekonomi.

READ  Dua Bupati, Dua OTT, Bekasi Kembali di Persimpangan Hukum

Posisi ganda sejumlah pengurus asosiasi yang juga pemilik PIHK menjadi salah satu indikator penyelidikan.

Menunggu Laporan Kunci dari Arab Saudi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan semua keputusan lanjutan akan ditetapkan setelah laporan tim penyidik dari Arab Saudi diterima. “Laporannya akan kami kaji,” katanya.

Publik menuntut ketegasan. Institusi negara ditantang menunjukkan keberanian.***