Gaji Ke-13 2026 Cair Juni, ASN dan Pensiunan Mulai Bersiap Data

Merah Putih Global – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan kembali dicairkan pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dalam kebijakan itu, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 juga diproyeksikan tetap menjadi salah satu penopang kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 selama ini identik dengan kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara. Pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengeluaran sekolah yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun.

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, pola pencairan diperkirakan tidak jauh berbeda. Pada 2025, pembayaran mulai dilakukan pada awal Juni kepada ASN pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Kenapa Gaji Ke-13 Selalu Cair Menjelang Tahun Ajaran Baru?

Pemerintah selama ini menjadwalkan pencairan gaji ke-13 berdekatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

READ  KSPI Desak THR Bebas Pajak, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden

Tujuannya untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, mulai dari biaya daftar ulang, pembelian seragam, hingga perlengkapan sekolah lainnya.

Dalam sudut pandang ini, gaji ke-13 tidak hanya diposisikan sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga instrumen menjaga daya beli keluarga ASN dan pensiunan.

Yang kerap luput diperhatikan, kebutuhan pendidikan biasanya meningkat pada kuartal kedua setiap tahun. Karena itu, pemerintah memilih periode Juni sebagai momentum pencairan.

Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026

Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai yang penghasilannya berasal dari APBN maupun APBD.

Kelompok Aparatur Negara

  • PNS
  • CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Kelompok Pensiunan dan Penerima Pensiun

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Mantan pejabat negara
  • Janda atau duda penerima pensiun
  • Anak penerima pensiun

Pemerintah juga memasukkan veteran dan penerima penghargaan negara lain sebagai penerima tunjangan gaji ke-13.

Sementara itu, pegawai sektor swasta tidak termasuk dalam kebijakan ini karena sumber pendanaannya berasal dari anggaran negara.

Ketentuan PPPK dan Pegawai Non ASN

Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi PPPK dan pegawai non ASN agar tetap memperoleh gaji ke-13.

READ  Uwi Ungu Bukan Ubi Ungu, Dua Umbi dan Arah Ketahanan Bangsa

Pegawai non ASN harus memenuhi salah satu ketentuan, seperti bekerja penuh minimal satu tahun secara terus-menerus atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13.

Selain itu, penerima juga harus ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Bagi PPPK, besaran pembayaran dihitung berdasarkan masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap menerima haknya secara proporsional.

Namun pada praktiknya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak masuk kategori penerima.

Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Komponen pembayaran untuk instansi pusat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Sementara ASN daerah memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Di sisi lain, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 diberikan sebesar satu kali uang pensiun bulanan sesuai komponen penghasilan terakhir.

Pemerintah juga menetapkan batas nominal maksimal bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.

READ  Emas Antam Rekor Rp2,9 Juta Perkuat Ketahanan Ekonomi Strategis
Jabatan Nominal Maksimal
Ketua atau Kepala Rp31.474.800
Wakil Ketua atau Wakil Kepala Rp29.665.400
Sekretaris atau Anggota Rp28.104.300
Eselon I atau JPT Utama Rp24.886.200
Eselon II atau JPT Pratama Rp19.514.800

Untuk pegawai non ASN berdasarkan pendidikan, nominal pembayaran berkisar Rp4 juta hingga Rp9 juta tergantung masa kerja dan jenjang pendidikan terakhir.

Meski jadwal rinci pencairan masih menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi, aparatur negara dan pensiunan mulai diminta mempersiapkan administrasi pencairan sejak sekarang.