Jaksa Klaim Bukti Elektronik Perkuat Tuntutan Nadiem Makarim

Merah Putih Global – Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dibangun dari serangkaian alat bukti elektronik, dokumen audit, dan fakta persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menegaskan konstruksi perkara tidak disusun berdasarkan opini.

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,680 triliun dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS periode 2020-2022.

Jaksa Roy Riady menyebut seluruh rangkaian tuntutan berasal dari keterangan saksi, ahli, bukti digital, hingga hasil pemeriksaan forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy dalam persidangan.

Menurut jaksa, setiap fakta hukum dalam perkara tersebut minimal harus didukung dua alat bukti agar dapat digunakan dalam konstruksi tuntutan.

Bukti Elektronik Jadi Dasar Utama Perkara

Yang jadi sorotan dalam persidangan ialah penggunaan bukti elektronik sebagai dasar pembuktian dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam proyek Chromebook.

Jaksa menyebut ditemukan komunikasi elektronik yang berkaitan dengan pembahasan penggunaan sistem operasi Chrome OS sejak awal 2020.

READ  DPR Harus Pastikan RUU Penyiaran Memperkuat Kedaulatan Pers Nasional

Salah satu bukti yang dibacakan dalam sidang ialah percakapan bertanggal 6 Mei yang memuat kalimat “Go ahead with Chromebook”. Jaksa menilai komunikasi tersebut menunjukkan adanya persetujuan terhadap proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Dalam konteks tersebut, jaksa menyatakan posisi menteri tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pengadaan berskala nasional. Menurut jaksa, seorang menteri memiliki kewenangan membuat kebijakan, melakukan pengawasan, dan mengevaluasi program kementerian.

“Dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” kata Roy.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut terdapat bukti elektronik lain yang berkaitan dengan pembahasan harga pengadaan dan keuntungan proyek Chromebook.

Pada praktiknya, seluruh bukti digital tersebut disebut telah diuji melalui proses forensik telepon seluler selama penyidikan berlangsung.

Dokumen Audit dan Saksi Digunakan dalam Tuntutan

Selain bukti elektronik, jaksa juga menggunakan dokumen audit sebagai bagian penting dalam perkara Nadiem Makarim. Dokumen tersebut dipakai untuk menghitung kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,56 triliun.

Jaksa menyatakan kerugian negara muncul dalam proyek pengadaan laptop pendidikan periode 2020 hingga 2022.

READ  Kedaulatan TIK Terancam: Skandal Mark-up Chromebook Rugikan Negara Triliunan

Di sisi lain, jaksa juga memadukan hasil audit dengan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Beberapa pihak yang disebut dalam perkara antara lain konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan staf khusus Jurist Tan.

Jaksa menilai keterangan para saksi memperkuat dugaan adanya pengaturan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Selain itu, hasil audit juga digunakan untuk mendukung tuntutan uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Jaksa Sebut Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan

Dalam perkembangan persidangan, jaksa menegaskan tuntutan terhadap Nadiem Makarim tidak disusun secara sembarangan. Seluruh argumentasi hukum disebut berasal dari fakta yang muncul selama proses sidang berlangsung.

Menurut jaksa, setiap alat bukti diperiksa dan disesuaikan dengan dakwaan yang diajukan kepada terdakwa.

Jaksa juga menilai proyek pengadaan Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.

Selain pidana penjara, Nadiem Makarim juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

READ  Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer 5 Tahun dalam Kasus Korupsi K3

Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut ialah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.