
Merah Putih Global – Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan gelar insinyur oleh alumninya, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang kini menjadi sorotan publik.
Penjelasan itu disampaikan setelah Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis Indonesia terkait dugaan penggunaan gelar insinyur yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
ITB menegaskan penggunaan gelar Ir pada alumni lama perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia sebelum adanya kepastian hukum terkait penulisan gelar akademik.
“Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan,” ujar Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara.
ITB Sebut Gelar Insinyur Alumni Lama Bagian Tradisi Akademik
Menurut ITB, penulisan gelar akademik pada masa sebelum 1993 masih mengikuti tradisi pendidikan tinggi warisan kurikulum Belanda.
Dalam praktiknya, penggunaan gelar seperti Ir dan Drs telah menjadi kebiasaan umum di dunia akademik maupun pekerjaan.
Yang patut dicatat, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar belum tercantum secara spesifik seperti format ijazah saat ini.
Andryanto menjelaskan, kondisi tersebut terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
“Penggunaan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi,” katanya.
Di sisi lain, ITB juga menegaskan gelar profesi insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh dasar formal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Program Profesi Insinyur Baru Berlaku Setelah 2016
ITB menjelaskan Program Profesi Insinyur mulai diselenggarakan pada Tahun Akademik 2016/2017.
Program tersebut berjalan setelah pemerintah memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi melalui Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
Artinya, penggunaan gelar insinyur oleh alumni sebelum periode tersebut tidak berada dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana regulasi saat ini.
“Penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia,” ujar Andryanto.
Dalam sudut pandang ini, ITB meminta masyarakat melihat perkembangan sistem gelar akademik secara proporsional dan sesuai konteks zamannya.
Laporan terhadap Budi Gunadi Sadikin Masuk ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, lima dokter spesialis Indonesia resmi melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar insinyur secara tidak sah.
Para pelapor didampingi kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis.
Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran sebagai dasar pelaporan.
Menurut kuasa hukum pelapor, persoalan penggunaan gelar oleh pejabat publik berkaitan dengan integritas akademik dan moral di hadapan masyarakat.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor mengaku telah mengirimkan somasi beserta bukti pendukung kepada Menteri Kesehatan.
Namun hingga laporan dibuat, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak terlapor.
Yang jadi sorotan, penjelasan ITB kini menjadi bagian penting dalam polemik penggunaan gelar insinyur yang menyeret nama Budi Gunadi Sadikin.
