
Merah Putih Global – Inkonsistensi penegakan hukum menjadi sorotan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama saat aparat, hakim, dan regulasi belum berjalan dalam satu arah yang sama.
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa sejumlah pembaruan normatif. Namun di lapangan, muncul perbedaan pendekatan antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana inkonsistensi penegakan hukum memengaruhi kepastian hukum di Indonesia.
Perbedaan Tafsir antara Aparat dan Regulasi
KUHP dan KUHAP baru memperkenalkan pendekatan hukum yang lebih luas. Salah satunya adalah penggunaan konsep in personam dan in rem dalam penegakan pidana.
Namun pada praktiknya, tidak semua aparat memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan tersebut. Hal ini menciptakan variasi dalam penerapan hukum.
Inkonsistensi penegakan hukum muncul ketika interpretasi regulasi berbeda antara satu penegak hukum dengan yang lain.
Pemahaman yang Belum Seragam
Dalam berbagai forum, disebutkan bahwa sosialisasi KUHAP baru masih berlangsung hingga awal 2026. Ini menunjukkan proses adaptasi belum selesai.
Akibatnya, implementasi di lapangan berjalan dengan standar yang belum seragam. Aparat menafsirkan aturan berdasarkan pemahaman masing-masing.
Kondisi ini memperbesar ruang perbedaan dalam tindakan hukum. Inkonsistensi penegakan hukum menjadi sulit dihindari.
Perbedaan Pendekatan di Tingkat Peradilan
Selain aparat, perbedaan juga terlihat di tingkat pengadilan. Hakim memiliki kewenangan dalam menilai setiap perkara berdasarkan fakta dan hukum.
Namun dalam praktiknya, terdapat kasus dengan kondisi serupa tetapi menghasilkan putusan berbeda. Hal ini memperlihatkan adanya variasi penilaian.
Perbedaan ini memperkuat gambaran bahwa inkonsistensi penegakan hukum tidak hanya terjadi di tahap penyidikan, tetapi juga di persidangan.
Variasi Putusan sebagai Indikator
Dalam diskusi hukum, disebutkan adanya dua kasus dengan karakteristik yang sama, tetapi berujung pada hasil yang berbeda. Satu dikenakan pidana, sementara yang lain tidak.
Hal ini menunjukkan bahwa belum ada indikator yang benar-benar seragam. Penilaian hukum masih dipengaruhi oleh interpretasi masing-masing hakim.
Yang kerap luput diperhatikan, perbedaan ini juga berkaitan dengan belum adanya pedoman yang tegas dari Mahkamah Agung.
Dalam praktiknya, ketidakjelasan ini memengaruhi konsistensi sistem hukum secara keseluruhan. Inkonsistensi penegakan hukum menjadi semakin nyata.
Pada saat yang sama, perubahan hukum juga membawa pendekatan baru terhadap tanggung jawab pidana. Ini mencakup perbedaan antara pengurus, perusahaan, dan pihak terkait.
Tanpa pedoman yang jelas, penentuan subjek hukum dapat berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Hal ini menambah kompleksitas penegakan hukum.
Yang jadi sorotan, kondisi ini tidak hanya berdampak pada aparat dan hakim. Pelaku usaha dan masyarakat juga menghadapi ketidakpastian dalam memahami risiko hukum.
Dalam konteks tersebut, inkonsistensi penegakan hukum menjadi isu yang melampaui aspek teknis. Ia menyentuh kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
Pada titik ini, implementasi KUHP dan KUHAP baru masih berada dalam fase penyesuaian. Berbagai perbedaan tafsir menunjukkan bahwa sistem belum sepenuhnya stabil.
