
Merah Putih Global – Kasus ijon proyek Bekasi mengungkap praktik permintaan uang muka proyek senilai Rp14,2 miliar yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama jaringan perantara dan pihak swasta.
Struktur Permintaan Ijon dalam Proyek Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa praktik ijon proyek Bekasi berlangsung dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025.
Dalam periode tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang muka proyek kepada kontraktor Sarjan.
Permintaan itu tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara ayahnya sendiri, H. M. Kunang.
“ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek melalui perantara,” kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Yang menjadi sorotan, pola ini menunjukkan adanya mekanisme yang terstruktur dalam pengumpulan dana sebelum proyek berjalan.
Dalam praktiknya, ijon proyek digunakan sebagai syarat awal bagi pihak swasta untuk mendapatkan akses terhadap paket pekerjaan.
Nilai Transaksi dan Sumber Dana
KPK mencatat total penerimaan dana dalam kasus ini mencapai Rp14,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan yang diserahkan dalam beberapa tahap.
Sementara itu, tambahan Rp4,7 miliar diduga berasal dari pihak lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Secara faktual, pembagian sumber dana ini menunjukkan bahwa praktik ijon tidak bergantung pada satu pemberi saja.
Di sisi lain, variasi sumber dana memperlihatkan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam skema tersebut.
Penyerahan Dana Dilakukan Bertahap
Dana dari Sarjan diberikan dalam empat tahap penyerahan melalui perantara.
Pola bertahap ini menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga kesinambungan aliran dana.
Dalam konteks tersebut, penyerahan tidak dilakukan sekaligus, melainkan mengikuti kebutuhan dan permintaan.
Dengan kata lain, sistem ini memungkinkan kontrol terhadap distribusi dana dalam setiap tahap proyek.
Peran Aktor Utama dalam Skema
Dalam kasus ini, setiap aktor memiliki peran yang berbeda namun saling terhubung.
Ade Kuswara Kunang berperan sebagai pihak penerima yang memiliki kewenangan atas proyek daerah.
H. M. Kunang bertindak sebagai perantara yang menghubungkan komunikasi dan penyerahan dana.
Sementara itu, Sarjan berperan sebagai pihak pemberi yang menyediakan dana untuk memperoleh akses proyek.
Yang kerap luput diperhatikan, penggunaan perantara menjadi elemen penting dalam menjaga jarak antara pemberi dan penerima.
Hal ini membuat alur transaksi tidak terjadi secara langsung, melainkan melalui lapisan tertentu.
Konstruksi Kasus Dibangun dari Pola Berulang
KPK membangun konstruksi perkara dengan melihat pola permintaan dan pemberian yang berulang.
Setiap transaksi menjadi bagian dari rangkaian yang saling terkait.
Dalam kerangka itu, penyidik menelusuri hubungan antara waktu pemberian, jumlah dana, dan paket proyek yang terlibat.
Pendekatan ini digunakan untuk memastikan bahwa praktik ijon proyek Bekasi tidak terjadi secara insidental.
Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya sistem yang berjalan dalam periode tertentu.
