Pikap Koperasi Merah Putih Impor, Di Mana Prioritas Nasional?

merahputihglobal.net – Pengadaan 105.000 pikap untuk Koperasi Merah Putih melalui impor dari India memunculkan pertanyaan tegas tentang konsistensi kebijakan TKDN dan keberpihakan negara pada manufaktur nasional. Nilai kontrak Rp24,66 triliun bukan angka kecil. Ini menyangkut arah prioritas industri Indonesia.

Kontrak tersebut melibatkan Mahindra & Mahindra untuk 35.000 unit Scorpio Pik Up serta Tata Motors untuk 70.000 unit, terdiri atas 35.000 Yodha Pick-Up dan 35.000 Ultra T.7 Light Truck. Skala ini menjadikan program logistik Kopdes sebagai salah satu proyek kendaraan niaga terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai dampaknya strategis. “Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujarnya.

TKDN dan Kewajiban Hukum yang Mengikat

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan kementerian dan lembaga mengutamakan produk dengan TKDN minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

READ  Dua Klaster, Dua Perlakuan: Membaca Arah Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

Produk pikap yang diproduksi di dalam negeri telah memiliki TKDN di atas 40 persen. Tujuh pabrikan nasional memproduksi kendaraan niaga 4×2 dengan kapasitas lebih dari 400.000 unit per tahun.

Artinya, secara kapasitas dan kandungan lokal, industri nasional memiliki fondasi kuat. Impor hanya diperbolehkan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

Di titik ini, argumentasi ketidaktersediaan menjadi krusial. Evita mengingatkan, spesifikasi teknis tidak boleh menjadi celah untuk menganggap produk nasional tidak ada.

Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” tegasnya.

Keberpihakan pada Manufaktur Nasional

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pabrik otomotif dalam negeri mampu memproduksi pikap. Ia mengingatkan bahwa jika kebutuhan dipenuhi lewat impor, nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati industri luar negeri.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut impor kendaraan tersebut tidak memerlukan Persetujuan Impor. Pernyataan itu menegaskan aspek perdagangan yang terbuka.

Namun kebijakan industri tidak semata soal prosedur administrasi. Ia menyangkut keberpihakan strategis. Koperasi Merah Putih digagas sebagai penggerak ekonomi desa. Di balik itu, ada pertaruhan besar pada konsistensi TKDN dan komitmen memperkuat manufaktur nasional.

READ  Riset 2025 Tegaskan Keunggulan Maritim Nusantara 40 Ribu Tahun Lebih Maju dari Dunia

Pengadaan pikap untuk Koperasi Merah Putih kini menjadi ujian nyata: apakah regulasi TKDN berdiri kokoh sebagai pagar industri nasional, atau justru lentur ketika berhadapan dengan proyek berskala besar.